Pemprov Sulsel Dorong Digitalisasi Retribusi untuk Tekan Kebocoran PAD

Jufri Rahman.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan. Pemprov Sulsel mengklaim seluruh kebijakan fiskal telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta iklim investasi daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (18/5/2026).

Jufri menjelaskan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam, analisis dampak ekonomi, konsultasi publik, hingga pendekatan bertahap dan proporsional oleh instansi terkait bersama tim penyusun ranperda.

“Namun demikian, kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh menambah beban masyarakat secara berlebihan,” ujar Jufri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan, efektivitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi daerah.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulsel juga merespons pandangan anggota dewan terkait pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak dan digitalisasi layanan.

Jufri menyebut sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi daerah telah diterapkan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sistem itu juga diperkuat dengan pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi pada setiap objek retribusi.

“Penggunaan aplikasi ini salah satunya bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemungutan retribusi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan daerah, melainkan lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, Pemprov Sulsel memastikan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas aparatur pelayanan.

“Tujuan pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi penggunaan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana,” kata Jufri.

Terkait kekhawatiran terhadap iklim investasi, Pemprov Sulsel menilai kebijakan fiskal yang disusun tidak akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi maupun menghambat pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Jufri, penetapan objek dan tarif pajak dalam ranperda telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu, Jufri juga memaparkan simulasi fiskal terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB) sebesar 10 persen.

Pemprov Sulsel memproyeksikan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan PBNKB hingga 30 persen dan berdampak pada kenaikan struktur PAD secara keseluruhan sebesar 4,28 persen atau sekitar Rp286 miliar.

“Estimasi titik tarif optimal dinilai mampu menutup tekanan fiskal akibat kebijakan opsen sebesar 10 persen tersebut,” ujarnya.

Jufri juga menanggapi terkait penurunan pendapatan akibat kebijakan opsen PKB dan penghapusan BBNKB tahap kedua, Pemprov Sulsel mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah alternatif selain kenaikan tarif pajak.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain mempercepat proses balik nama kendaraan baru melalui koordinasi dengan dealer, memperkuat komunikasi dengan mitra lapangan, mengajak masyarakat membeli kendaraan di Sulsel, hingga pemberian insentif berupa hadiah langsung bagi pembeli kendaraan baru.

Pemprov Sulsel juga menegaskan penambahan objek retribusi baru seperti Bus Trans Sulsel, stadion, dan aplikasi Bajibodo telah mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya layanan, serta keberlangsungan UMKM dan iklim usaha.

“Penambahan objek retribusi baru tersebut telah mempertimbangkan biaya penyediaan layanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta upaya mendukung iklim usaha dan kemudahan investasi,” terang Jufri. (*)

Comment