LENSA, MAKASSAR — KPU RI hingga saat ini belum menerima usulan dari pimpinan DPR RI terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III.
Seperti diketahui, dari 7 kuota pada dapil tersebut, kini tersisa 6. Salah satunya mengundurkan diri, yakni Rusdi Masse (RMS) dari Partai NasDem.
NasDem sebelumnya berhak mengisi dua jatah kursi berdasarkan hasil Pileg 2024 lalu. Salah satunya yang masih bertahan yaitu Eva Stevany Rataba.
Komisioner KPU RI, Idham Kholid yang dikonfirmasi perihal PAW, menyampaikan, hingga saat ini beliau ada surat dari pimpinan DPR RI terkait siapa yang mengisi kekosongan jabatan di Senayan dari Dapil Sulsel III.
“Sampai saat ini KPU RI belum menerima surat dari Ketua DPR RI terkait hal tersebut,” ujar Idham, saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 243, KPU RI terlebih dahulu harus menerima permintaan dari pimpinan DPR RI terkait PAW.
Setelah itu, KPU akan memproses terkait pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU No 3 Tahun 2025 tentang PAW.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin membenarkan bila saat ini DPP NasDem tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) Hayarna Hakim sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III.
Seperti diketahui, NasDem punya dua jatah pada dapil tersebut berdasarkan hasil Pileg 2024 lalu. Yakni Eva Stevany Rataba dan Rusdi Masse. Namun, Rusdi Masse memilih hengkang ke PSI dan secara otomatis kedudukannya di DPR RI juga harus dilepaskan.
“Iya benar,” singkat Tobo, melalu pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026).
Seperti diketahui, PAW ini menyisakan polemik. Sebab, Hayarna berada di urutan kelima di partainya saat pileg lalu.
Bila mengacu pada regulasi KPU dan UU Pemilu, yang berhak diusulkan untuk mengganti ialah suara terbanyak berikutnya secara berurutan.
Pada pileg lalu, peringkat ketiga sebetulnya diraih oleh Putri Dakka dengan perolehan 53.700 suara. Namun, banyak yang menolak bila kursi kosong yang ditinggal oleh RMS harus diisi oleh Putri Dakka.
Alasannya, Putri Dakka sempat melawan keputusan partai ketika ngotot maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada Serentak 2024. Padahal, NasDem kala itu punya jagoan sendiri dan telah diusung secara resmi.
Sekaitan dengan peristiwa politik itu, Putri Dakka juga disinyalir pindah partai, tepatnya ke PDIP yang menjadi salah satu parpol pengusungnya. Bahkan, beredar KTA Putri Dakka, meski beberapa kali disangkal.
Posisi keempat dihuni oleh Andi Aslam Patonangi. Namun, Aslam secara terbuka telah menyatakan mengundurkan diri sebagai kader, jauh sebelum RMS keluar dari NasDem. Aslam saat itu mendulang 43.580 suara.
Berikutnya yakni Hayarna Hakim, yang meraup 29.162 suara. Hayarna juga dikabarkan sempat ditolak oleh sejumlah kader dikarenakan sejumlah keluarganya telah pindah partai.
Di tengah proses PAW tersebut, muncul juga rumor yang beredar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas PAW di NasDem.
Namun, Tobo yang dimintai tanggapan perihal kabar tersebut tak bisa memberi jawaban valid. “Kami tidak tahu soal itu,” katanya.
Lebih jauh, kabar proses PAW Hayarna lebih dulu beredar di media sosial. Hal itu dipicu dari beredarnya surat yang diklaim merupakan keputusan resmi DPP NasDem terkait PAW di DPR RI.
Surat tersebut bernomor SK Nomor 143/Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditujukan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti perihal proses PAW NasDem di DPR RI. (*)
Comment