Dinsos Sulsel Apresiasi UPT PPRSA Inang Matutu, Tertinggi Penilaian Ombudsman 2025

LENSA, MAKASSAR – UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan capaian membanggakan dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam penilaian tersebut, UPT PPRSA Inang Matutu memperoleh nilai tertinggi dibanding dua lokus lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi dengan nilai 84,76 dan Dinas Pendidikan dengan nilai 72,21. Sementara itu, UPT PPRSA Inang Matutu berhasil meraih nilai 87,77.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih UPT PPRSA Inang Matutu. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“UPT PPRSA Inang Matutu sampai saat ini tetap konsisten memberikan pelayanan dasar kepada Pemerlu Manfaat, khususnya anak-anak di bawah 5 tahun dan keluarganya. Untuk tahun 2026, sudah disiapkan pelayanan 24 jam,” kata Abd Malik Faisal, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperluas jangkauan layanan agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat keberadaan dan program layanan UPT PPRSA Inang Matutu.

“Kami berharap jangkauan pelayanan makin luas dan makin banyak masyarakat yang bisa dilayani, tentu dengan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPRSA Inang Matutu, Herlina Pakiding, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait dalam penilaian ini.

“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan profesionalisme dengan mengacu pada SOP dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Selain itu, pencapaian ini tentu tidak terlepas dari bimbingan dan arahan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan sebagai instansi induk kami,” kata Herlina.

“Kami juga berterima kasih atas arahan dari Biro Organisasi serta kesempatan menerima ilmu dan pengalaman dari OPD yang sebelumnya pernah menjadi objek penilaian Ombudsman. Hal ini sangat berarti bagi kami, mengingat penilaian Ombudsman kali ini merupakan yang pertama kalinya UPT PPRSA Inang Matutu menjadi lokus penilaian,” ujarnya.

“Pelayanan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat, serta didukung oleh sistem pengawasan dan evaluasi internal yang berkelanjutan,” tambahnya.

Herlina menyebutkan, untuk menjaga kepercayaan publik, UPT PPRSA Inang Matutu juga menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat, seperti media sosial, barcode di meja layanan, kotak saran, hingga penyampaian langsung saat proses konseling dengan pekerja sosial maupun dalam pertemuan berkala.

“Setiap pengaduan yang diterima dari berbagai sumber ditangani secara responsif, ditindaklanjuti, dan diupayakan penyelesaiannya secara objektif dan terukur. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ke depan kata Herlina, peningkatan kualitas layanan akan difokuskan pada pengembangan sistem layanan yang semakin responsif dan adaptif. Dengan langkah tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat sekaligus menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Terkait strategi meraih nilai tertinggi, Herlina menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman dilakukan melalui pengukuran tingkat kepuasan penerima manfaat, termasuk wawancara langsung kepada pengguna layanan.

“Selain itu, kami juga memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian prosedur, serta tata kelola layanan berjalan optimal untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Comment