LENSA, MAKASSAR – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menggelar silaturahmi, buka puasa dan serap aspirasi bersama puluhan driver ojek online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sederhana namun penuh kehangatan, dihadiri puluhan pengemudi dari lintas komunitas.
Pada kesempatan tersebut, Hamka mendengarkan keluhan dan memberikan informasi terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang draftnya sudah dibuat oleh Badan Keahlian DPR RI yang menunggu jadwal untuk pembahasan dengan pemerintah.
Hamka menjelaskan dalam Draft RUU LLAJ yang tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI bahwa ojek online diakui sebagai angkutan penumpang.
“Ojol atau angkutan roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia diperkenankan atau diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” ucap Hamka.
Ojol juga nantinya, lanjut Hamka, diakui dan memiliki landasan hukum resmi sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.
Sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.
Hamka pun memastikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di DPR bersama pemerintah.
“Kami berkomitmen akan memperjuangkan harapan para pengemudi ojol,” tegas Legislator Partai Golkar itu.
Hamka mengungkapkan, dalam penyusunan naskah akademik, Komisi V melibatkan para pakar, akademisi bahkan unsur masyarakat.
“Kami di DPR memastikan bahwa status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol diatur secara komprehensif, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi,” sambungnya.
Dengan adanya UU ini, perusahaan aplikasi juga akan lebih terikat aturan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Perwakilan pengemudi ojek online di Makassar dari Komunitas Nosasi menyambut positif pembahasan revisi Undang-Undang LLAJ. Mereka menilai aturan baru tersebut berpotensi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
“Kami berharap agar RUU LLAJ segera dibahas dan diputuskan agar posisi pengemudi menjadi jelas,” kata Budi, Ketua Komunitas NOSASI.
Sejumlah komunitas ojol menyampaikan bahwa selama ini status dan perlindungan bagi pengemudi masih belum diatur secara komprehensif.
“Isu status kemitraan menjadi anggota, isu tarif dan isu potongan aplikator agar menjadi bahan dalam pembahasan RUU ini,” ujar Ketua Komunitas Online Motor, Muh. Jamail.
Melalui revisi aturan tersebut, mereka berharap pemerintah dan DPR dapat memasukkan ketentuan yang mengakui peran pengemudi ojol sebagai bagian penting dari sistem transportasi nasional. (*)
Comment