LENSA, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (11/03/2026).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep Asri, mengatakan pembayaran THR tahun 2026 dilakukan setelah regulasi terkait resmi ditandatangani oleh Bupati Pangkep.
Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Pangkep Nomor 6 Tahun 2026.
“Iya, alhamdulillah besok sudah bisa dibayarkan karena tadi aturannya sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujar Asri, Selasa (11/3/2026).
Lebih jauh Asri menjelaskan, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu sudah kami anggarkan sekitar Rp35 miliar. Karena penggajiannya berada di belanja pegawai, sifatnya wajib dan mengikat,” jelasnya.
Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep sebanyak 6.053 ASN.
Rinciannya terdiri dari 4.821 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.232 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Pemerintah daerah berharap pembayaran THR tersebut dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (*)
Comment