Kejati Sulsel Ungkap Aliran Uang Korupsi Bibit Nanas, Rp1,2 Miliar Dibeli Mobil

oplus_0

LENSA, MAKASSAR – Aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 perlahan terkuak. 

Dari total Rp60 miliar anggaran proyek dan sekitar Rp50 miliar perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut, Rp1,2 miliar diantaranya ternyata sempat digunakan untuk membeli kendaraan alias mobil.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas ini di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin (9/3/2026) malam.

Terungkapnya aliran uang miliaran itu bermula saat Didik ditanyai terkait asal muasal uang yang sempat disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebanyak Rp1.250.000.000 atau Rp1,2 miliar pada awal Februari 2026 lalu.

Didik menjelaskan bahwa dari Rp60 miliar total keseluruhan anggaran proyek tersebut, sebanyak Rp20 miliar sempat diberikan kepada pihak swasta atau Direktur PT. CAP di Kota Bogor, Jawa Barat, yakni tersangka RE atau Rio Erlangga.

“Jadi hasil uang itu dari Rp60 (miliar) terdisbusi, pelaksana itu dapat Rp20 miliar. Rp20 (miliar) dikirim ke Bogor, yang PT itu (Rio Erlangga),” ungkap Didik. 

Setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, kata Didik, uang puluhan miliar itu ternyata sebagian diantaranya digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. 

Namun saat akan dilakukan penyitaan aset, ternyata mobil itu sudah laku terjual sehingga yang disita oleh penyidik Kejati Sulsel adalah uang hasil penjualannya kembali. 

“Itu sudah kita telusuri semua (alirannya), kemana-mana sudah. Yang dari sisa Rp20 miliar itu ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual (kembali), mau kita sita tapi sudah dijual, jadi kita sita duitnya, uang dari penjualan mobil itu,” terang Didik.

Untuk diketahui, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas.

Penyitaan uang miliaran itu disebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Rachmat saat itu bilang, Kejaksaan tidak hanya memproses subjek hukum saja, akan tetapi turut mengupayakan pemulihan keuangan negara.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” kata Rachmat.

Bahtiar Baharuddin CS Ditetapkan Tersangka 

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan juga mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Kelima tersangka lainnya itu yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). 

Peran serta mereka dalam kasus ini adalah Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulsel saat itu, Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.

Selanjutnya tersangka Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur berstatus ASN pada Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, juga Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan dan dinilai penyidik Kejati Sulsel cukup kuat untuk menjerat mereka. 

Sebagaimana salah satu temuanya diungkap bahwa proyek tersebut dianggarkan dan dijalankan secara semrawut, bahkan lahan untuk penanaman bibit nanas belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal hingga mengakibatkan 3,5 juta dari 4 juta bibit nanas mati sia-sia.

“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan,” ungkap Didik.

Atas dasar itulah mereka ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Comment