Bahtiar Baharuddin Cs Tersangka Korupsi Proyek Bibit Nanas, Negara Rugi Rp50 Miliar

oplus_0

LENSA, MAKASSAR – Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi proyek pertanian di Provinsi Sulsel usai diduga merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bahtiar Baharuddin cs terbukti melakukan praktik manipulasi anggaran atau penggelembungan harga (mark-up) atas proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 tersebut.

“Yang jelas realnya yang diberikan (total anggaran proyek) dari Rp60 miliar anggaran itu (digunakan) Rp4,5 miliar. Berarti sekitar Rp50 miliar kerugiannya (negara),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis pengungkapan kasus ini, Senin (9/3/2026) malam.

Didik juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). 

Keenam tersangka disebut sejak tahap awal perencanaan program proyek Pengadaan Bibit Nanas yang bersumber dari APBD Pokok Provinsi Sulsel itu tidak dilakukan dengan baik. Menurut Didik, mekanisme pengadaan bibit semestinya melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” ujar Didik.

Kacaunya perencanaan proyek tersebut, kata Didik, hingga pengadaan lahan untuk penanaman bibit nanas juga belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal yang mengakibatkan jutaan bibit buah asal Amerika Selatan itu mati sia-sia.

“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan,” ungkap Didik.

“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta itu. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” lanjutannya.

Didik mengatakan, kasus ini masih terus didalami Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sambil menunggu hitungan riil BPKP. 

Sementara Bahtiar Baharuddin dan empat orang lainnya telah dilakukan penahanan di tempat berbeda. Adapun tersangka Uvan Nurwahidah belum dieksekusi karena ia mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Sulsel dengan alasan sakit. 

“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal sudah ada dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Didik bilang, sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Dimana, pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Guna memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel selanjutnya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka itu. 

Ia juga menyampaikan dalam proses pengungkapan kasus ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

“Jadi intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara. Itu saja dulu, kalau mungkin ada melibatkan (pihak lain) nanti tim penyidik akan mendalami semuanya,” tegas Didik. (*)

Comment