Lankoras-Ham Curigai Pemkab Takalar Endapkan Anggaran TPP ASN di Bank BPD

LENSA, TAKALAR – Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mengendus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diduga diendapkan di Bank BPD Cabang Takalar.

Kecurigaan itu muncul pasca Pemerintah Kabupaten Takalar belum membayarkannya TPP ribuan ASN Takalar dalam rentang kurung waktu selama 6 bulan lamanya.

“Saya curiga Pemerintah Daerah Takalar sengaja mengendapkan anggaran di Bank, termasuk TPP ribuan ASN demi mengejar bunga deposito atau keuntungan pribadi,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).

Ia mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menelisik dugaan diendapkannya anggaran TPP ribuan ASN lingkup Pemkab Takalar di Bank BPD Cabang Takalar.

“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera melidik informasi yang berselawaran dikalangan ASN kalau anggaran TPP ribuan ASN Takalar diendapkan di Bank BPD Cabang Takalar,” ujar Adi Nusaid Rasyid.

Ia menegaskan, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus bisa menghadapi konsekuensi hukum atau sanksi administratif jika penundaan tersebut terbukti akibat kelalaian tata kelola atau pelanggaran hukum positif lainnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, regulasi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

“Adapun sanksi administratif dari pemerintah pusat (Kemendagri) dapat dijatuhkan kepada kepala daerah jika penundaan hingga 6 bulan tersebut terjadi karena beberapa kondisi penyalahgunaan anggaran,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.

Menanggapi hal itu, sumber internal di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Takalar menyebutkan bahwa anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar cukup untuk membayar gaji maupun tunjangan lainnya termasuk TPP kepada ribuan ASN setiap bulannya.

“Semua sudah terprogram, anggaran yang kita bahas di Banggar DPRD itu setiap tahun cukup untuk gaji ASN termasuk TPP, lalu mengapa Pemkab Takalar menunda-nundanya?,” ujar salah seorang anggota Banggar DPRD Takalar yang meminta identitasnya tidak dipublis saat dikonfirmasi belum lama ini.

Sementara, Pimpinan Cabang (Pincab) Bank BPD Takalar, Mubarak Syaifullah mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung pihak Pemda Takalar soal adanya dugaan anggaran TPP ribuan ASN diendapkan Pemkab Takalar di Bank BPD Cabang Takalar.

“Kalau persoalan berapa Kas Daerah atau uang yang tersimpan di Bank BPD Cabang Takalar silakan konfirmasi langsung dengan pihak Pemda karena rananya Pemda yang bisa menjawab itu,” tegasnya.

Mantan Menteri Keuangan Yudi Sadewa sempat menyoroti besarnya dana Pemda yang tersimpan di perbankan, bahkan mengingatkan adanya risiko pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta potensi modus “bermain bunga” deposito.

Kendati demikian, para kepala daerah umumnya membantah tuduhan kesengajaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana di Bank bukanlah “uang menganggur” yang sengaja diendapkan, melainkan kas daerah yang siap digunakan namun terhambat prosedur.

Sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Takalar soal anggaran TPP ribuan ASN Takalar diduga diendapkan di Bank BPD Cabang Takalar. (*)

Comment