LENSA, TAKALAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar diduga menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melalui seluruh tahapan administrasi dan teknis sebagaimana dipersyaratkan.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena SLHS merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar higiene, sanitasi, serta keamanan pangan sebelum menjalankan kegiatan produksi dan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penerbitan SLHS semestinya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari jaminan bahwa proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan dilakukan dengan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Karena itu, dugaan penerbitan SLHS tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya dinilai perlu mendapat perhatian serius, terlebih sebelumnya terdapat sejumlah kasus gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat program MBG di beberapa daerah.
Informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel menyebutkan, terdapat lima SPPG di Kabupaten Takalar yang diduga memperoleh SLHS dengan proses yang dipertanyakan. Kelima SPPG tersebut masing-masing berada di Bontolebang, Malewang, Kalabbirang, Pa’rasangang Beru, dan Sombala Bella.
Kelima unit tersebut yakni SPPG Galesong Utara Bontolebang 3, SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang 2, SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, serta SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3.
Dugaan semakin mencuat lantaran berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah SPPG tersebut disebut belum atau tidak sedang beroperasi ketika proses penerbitan SLHS dilakukan.
Tiga di antaranya, yakni SPPG Galesong Utara Bontolebang, SPPG Pattallassang Kalabbirang, dan SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, disebut tidak beroperasional. Bahkan, dua di antaranya dikabarkan belum pernah menjalankan kegiatan operasional.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait tahapan pemeriksaan yang dilakukan sebelum SLHS diterbitkan.
Pasalnya, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi antara lain pengujian kualitas air dan makanan, pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan pekerja, pengisian formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), hingga rekomendasi terkait kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam proses pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Selain itu, dua SPPG lainnya disebut sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di sekitar lokasi kandang unggas.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena muncul dugaan bahwa proses penerbitan SLHS tidak berdiri sendiri. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau keterlibatan pihak lain itu masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Rakyat Sulsel belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, membantah jika kelima SPPG tersebut tidak memenuhi persyaratan SLHS.
Saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (8/10/2026), Nilal mengatakan seluruh persyaratan SLHS untuk lima SPPG tersebut telah terpenuhi.
“Yang lima sudah terpenuhi semua syarat SLHS-nya,” ujar dr. Nilal.
Namun, menurutnya, terdapat satu SPPG yang SLHS-nya kemudian dicabut karena masih berkaitan dengan persoalan lokasi yang berdekatan dengan kandang ayam.
“Yang satu karena masih dalam sengketa, maka kami evaluasi kembali SLHS-nya dan kami cabut SLHS-nya,” jelasnya.
Nilal mengatakan, persoalan SPPG yang berada dekat dengan kandang ayam tersebut sebelumnya telah menjadi polemik hingga tingkat BGN Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut dia, belum terdapat penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Yang ada kandang itu yang berpolemik sampai ke BGN provinsi, tidak ada solusi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu Koordinator Wilayah (Korwil) Takalar telah memberikan surat pernyataan untuk tidak menerbitkan izin operasional SPPG tersebut sebelum persoalan dengan pemilik kandang ayam diselesaikan.
“Korwil Takalar waktu itu memberikan surat pernyataan bahwa tidak akan menerbitkan izin operasionalnya sampai sengketa dengan kandang ayam selesai,” ungkapnya.
Dinkes Takalar, lanjut Nilal, kemudian melakukan evaluasi selama dua pekan. Namun, karena tidak terdapat perkembangan sesuai kesepakatan, pihaknya mengambil langkah untuk mencabut SLHS tersebut.
“Kami evaluasi selama dua minggu, tidak ada progres sesuai perjanjian. SLHS kami cabut,” tegasnya. (*)
Comment