Kafe BUM Diduga Jual Miras, Satpol PP Takalar Lakukan Pembiaran

LENSA, TAKALAR – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar belakangan ini jadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu terkesan tutup mata terhadap aktivitas cafe BUM Takalar, yang disebut-sebut masih beroperasi hingga dini hari dan menjual Minuman Keras (Miras).

Informasi yang dihimpun, cafe BUM kerap buka hingga pukul 04.00 subuh dan menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol seperti anggur merah dan sejumlah jenis bir. Selain itu, di dalam sejumlah ruangan atau “room”, pengunjung dikabarkan dapat ditemani perempuan saat berkaraoke.

Namun, ketika Satpol PP Takalar menggelar razia beberapa waktu lalu, petugas disebut tidak menemukan adanya pelanggaran. Tidak ada perempuan yang mendampingi tamu, dan minuman keras pun tidak ditemukan.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa operasi tersebut telah “dikondisikan” sebelumnya.

“Kami curiga, sebelum razia dilakukan, pihak cafe sudah mendapat bocoran. Karena itu, saat petugas datang, semua barang bukti dan aktivitas yang melanggar sudah disembunyikan,” kata Daeng Jarung warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, Minggu (9/11/2025).

Selain menyoroti Satpol PP, masyarakat juga menilai Polres Takalar belum menunjukkan ketegasan dalam menertibkan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

“Kalau aparat benar-benar tegas, seharusnya tempat seperti itu tidak bisa beroperasi bebas sampai subuh,” jelas Daeng Jarung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait penjualan miras di kafe BUM tersebut.

Warga sekitar kafe BUM pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya tebang pilih atau dugaan permainan di lapangan. (*)

Comment