Pemkot Makassar Matangkan Desain Ducting SJUT, Target Kota Bebas Kabel Udara

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung rapat koordinasi bersama PT Tiga Permata Bersinar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025).

LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan desain perencanaan ducting untuk Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
 Program ini ditujukan untuk menata kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa agar terintegrasi dalam satu jalur bawah tanah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung rapat koordinasi bersama PT Tiga Permata Bersinar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025).
Munafri menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar proyek ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan monopoli.
“Perencanaan kerja sama pemerintah kota harus jelas. Menurut saya, perlu ada batas minimal berapa ruas yang digarap agar program ini berkelanjutan. Kalau ada komitmen yang kuat, kami akan menggandeng provider dan investor lain untuk ruas lainnya,” kata Munafri.
PT Tiga Permata Bersinar memaparkan tahap awal pembangunan yang akan dimulai pada awal 2026. Enam ruas jalan menjadi prioritas utama, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Haji Bau, dan Jalan Sultan Hasanuddin.
Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, menjelaskan bahwa setiap ruas akan dipasang tiga jalur pipa dengan fungsi berbeda: akses, backbone (jalur utama yang dapat disewa provider), dan distribusi.
“Galian akan dilakukan setiap 50 meter dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Kami menggunakan teknik flinching agar tidak merusak badan jalan,” ujar Ricky.
Pemasangan juga akan memperhatikan infrastruktur eksisting, seperti pipa PDAM dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
 “Di Jalan Sultan Hasanuddin, tantangannya lebih berat karena posisinya sejajar dengan IPAL sehingga butuh pengawasan ketat,” tambah Ricky.
Setiap 50 meter akan dipasang handhole atau manhole dengan pipa HDPE berdiameter enam inci yang mampu menampung kebutuhan jaringan hingga lima sampai enam tahun ke depan.
Ricky memproyeksikan investasi tahap pertama mencapai Rp33,4 miliar, dengan rata-rata biaya Rp2,1 miliar per kilometer. Setiap titik ducting akan menampung maksimal tiga sampai empat provider.
“Kalau dibatasi hanya tiga provider, potensi PAD bisa berkurang. Karena itu mekanisme akan dibahas bersama operator,” kata Ricky.
Ia juga menyebut sejumlah provider besar, termasuk dari luar negeri, sudah tertarik bergabung. “Proyek ini salah satu yang terbesar di Indonesia, sehingga minat investor sangat tinggi,” ujarnya.
Menuju Smart City
Program SJUT diharapkan menjadi fondasi utama Makassar menuju smart city. Dengan seluruh kabel udara dipindahkan ke bawah tanah, tata kota menjadi lebih rapi dan aman.
“Skema ini seperti jalan tol menuju smart city. Infrastruktur bawah tanah adalah dasar awal agar tidak ada lagi kabel udara yang semrawut,” kata Ricky.
Selain estetika kota, proyek ini juga diproyeksikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pertumbuhan investasi digital.
“Makassar tidak hanya menata kabel udara, tetapi juga menyiapkan jalur transportasi data yang andal untuk masa depan,” ujar Ricky.
Jika tahap pertama berjalan lancar, Pemkot Makassar menargetkan perluasan proyek hingga 16 ruas jalan dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Sekda Makassar, Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa proyek SJUT tidak dapat mengandalkan APBD sepenuhnya dan harus berbasis investasi pihak ketiga.
“Skema kerja sama dengan investor perlu dirancang matang. Berdasarkan regulasi terbaru, mekanisme pembiayaan tidak lagi berbentuk sewa, melainkan retribusi daerah,” kata Zulkifly.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut biaya sewa untuk ducting sharing. Dengan aturan ini, pengelolaan juga berpindah ke pemilik aset jalan, yakni Dinas PU.
“Makassar punya potensi besar di sektor telekomunikasi. Investasi fiber optik kita termasuk yang tertinggi, sehingga peluang masuknya banyak provider harus diatur dengan jelas,” ujarnya. (*)

Comment