LENSA, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengecek langsung kondisi para tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel pada Jumat (29/9/2025) lalu.
Kunjungan ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (10/9/20225). Yusril mengecek langsung kondisi para tersangka didampingi Sesmenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal dan para PJU Polda Sulsel.
Yusril mengatakan kunjungannya ke Makassar merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan para demonstran yang ditangkap ditangkap polisi. Yusril mengatakan Presiden Prabowo ingin penangan kasus tersebut memenuhi hak asasi manusia.
“Saya datang ke Makassar hari ini untuk melaksanakan arahan bapak presiden (Prabowo) untuk memastikan penanganan terhadap demonstrasi di berbagai tempat dan kemudian berujung dengan terjadinya kerusuhan dan ada tindaklanjutnya menjadi penjarahan, pengerusakan, pembakaran sampai jatuhnya korban,” kata Yusril usai melihat kondisi para tersangka di dalam Rutan Polda Sulsel.
Menteri berlatar belakang akademisi dan advokat itu menyebut kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai amanat undang-undang. Termasuk melihat apakah tersangka mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan nilai-nilai yang diatur HAM selama penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.
“Bahwa langkah hukum yang tegas yang diarahkan oleh bapak presiden itu betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, nantinya kejaksaan dan juga oleh pengadilan,” ungkap Yusril.
“Dan selama proses itu berlangsung kami harus memastikan bahwa penegakan hukum itu telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum acara di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan penghormatan serta pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini,” sambungnya.
Yusril menyebut bahwa dari laporan pihak kepolisian yang diterimanya ada sebanyak 42 orang ditetapkan tersangka atas peristiwa kerusuhan yang terjadi di dua wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni di Kota Makassar dan Kota Palopo.
Di Kota Makassar sendiri sebanyak 40 tersangka atas kasus kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel. Sementara 2 orang tersangka lainnya berada di Kota Palopo. Yusril mengaku untuk di Rutan Polda Sulsel, setidaknya ada 13 orang ditahan, sisanya ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.
“Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 42 orang yang ditahan di Polda Sulsel dan ada 2 orang di kabupaten lain di Kota Palopo, dan kami akan melihat juga nanti tahanan di Polrestabes Makassar. Tadi kami sudah melihat di sini ada 13 orang yang ditahan di Rutan Polda Sulsel ini dan kami juga sempat berdialog dengan mereka,” sebutnya.
Mereka yang ditahan atau ditetapkan tersangka ini memiliki latar belakang profesi berbeda-beda, mulai dari pelajaran atau mahasiswa, juga pekerja. Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku sempat berdialog dengan para tersangka sekaligus untuk menanyakan kondisi maupun hak-hak hukum mereka apakah terpenuhi selama ini.
Bukan itu saja, Yusril juga mengaku sempat menanyakan kepada para tersangka apakah saat pemeriksaan merasakan pemaksaan atau tindak kekerasan. Ia memastikan para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami juga sempat berdialog dengan mereka. Ada beberapa mahasiswa, ada pekerja, ada yang lain-lain dan kami memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka. Kemudian mereka juga ditahan di ruangan yang cukup memadai, walaupun tadi saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka dikasih makan yang cukup 3 kali sehari. Disediakan juga karpet untuk bisa beristirahat. Jangan sampai mereka tidur di lantai semen begitu,” ujar Yusril.
Yusril kembali menegaskan bahwa hak-hak tersangka dipenuhi dan diperlakukan manusiawi. Ia menjelaskan secara umum hak tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM.
“Secara umum kami dapat memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh itu sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara dan hak-hak asasi manusia. Mereka juga terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Kalaupun masih ada kekurangan sedikit-sedikit ya kita tinggal sempurnakan dan kita tingkatkan saja,” bebernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan saat ini sudah ada 42 orang tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar dan Palopo. Untuk kerusuhan yang berakhir terjadinya aksi pembakaran di gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar ada 40 orang tersangka.
“Pokoknya kalau (tersangka kerusuhan) di luar Palopo ada 40 (tersangka). Jadi rinciannya DPRD Kota ada penambahan itu untuk pembakaran ada dua (tersangka), kemudian pengerusakan bertambah empat, kemudian pencurian dan penjarahan 12. Jadi ada total 18 yang baru,” ungkap Didik.
Selanjutnya, tersangka pembakaran di gedung DPRD Sulsel bertambah satu orang. Total, untuk tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel sebanyak 14 orang.
“Kemudian (kasus pembakaran DPRD) provinsi, pembakaran bertambah satu dan pengerusakan dari 13, jadi total 14. Kemudian yang pengerusakan di Kejati kan ada pembakaran mobil itu ada dua orang (tersangka),” pungkasnya. (*)
Comment