Ari Lasso Gratiskan Royalti Lagunya

Ari Lasso.

LENSA, JAKARTA – Keputusan musisi senior Ari Lasso yang menggratiskan royalti lagu-lagu ciptaannya untuk penyanyi lain menuai sorotan. Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menegaskan bahwa langkah Ari tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti.

“Royalti itu tetap harus dipungut. Tugas pokok kami memang meng-collect sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adi Adrian, President Director WAMI, saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Adi menegaskan, WAMI hanya berperan sebagai pelaksana aturan, bukan pembuat kebijakan. Karena itu, meski Ari Lasso sudah menyatakan lagu-lagunya bebas royalti, pemungutan tetap dilakukan sampai ada perubahan regulasi resmi dari pemerintah.

“Sepanjang kami diberi mandat, ya tugas kami menjalankan. Poinnya jelas, WAMI hanya mengikuti aturan main,” katanya.

Ia menambahkan, payung hukum pemungutan royalti di Indonesia berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan begitu, WAMI tidak bisa keluar dari koridor regulasi.

“WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main yang berlaku,” tegas Adi.

Lebih jauh, ia mengakui bahwa regulasi royalti musik di Indonesia terus berkembang seiring dengan perhatian besar pemerintah dalam menyempurnakan sistem pengelolaan hak cipta.

“Kami melihat pemerintah sangat serius memperbaiki sistem ini agar pengelolaannya semakin baik dan adil,” tuturnya. (*)

Comment