LENSA, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kembali digelar salah satu anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Makassar ini, dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang.
Dalam sambutannya, Apiaty menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan lingkungan sekitar.
“Perda ini bukan hanya regulasi di atas kertas, tapi merupakan panduan hidup bersih dan sehat. Tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi kita semua,” ujarnya di hadapan para peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber akademisi yang telah lama mengkaji isu-isu lingkungan, yakni Nurlina Subair dan Hadijah Mahyuddin. Moderator kegiatan adalah Hidrawati, yang memandu diskusi dengan antusias dan interaktif.
Nurlina Subair dalam paparannya menjelaskan, perda ini memberi kerangka kerja konkret dalam mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan.
“Kita harus mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Ini adalah langkah awal menuju kota yang bebas dari tumpukan sampah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pendekatan edukatif harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan perda ini.
“Jika edukasi tentang sampah masuk ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat, maka dalam waktu 5-10 tahun ke depan kita akan melihat perubahan perilaku yang nyata,” katanya. (*)
Comment