Andi Hadi Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Transparan

LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi Makassar, Rabu (24/7/2025).

Acara ini dihadiri legislatif, akademisi, dan pejabat struktural guna memperkuat pemahaman publik tentang tata kelola zakat yang profesional dan sesuai prinsip syariah.

Tiga narasumber utama hadir dalam forum ini, Ustaz Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Haeruddin akademisi dari UIN Alauddin Makassar, serta Mohammad Syarief Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar.

Dalam pemaparannya, Ustaz Andi Hadi Ibrahim Baso menekankan, perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada umat, sekaligus bukti zakat bukan sekadar ibadah individu, melainkan juga instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Zakat adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang wajib dikelola secara akuntabel dan terstruktur,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, DPRD akan terus mengawal optimalisasi pengumpulan zakat agar tepat sasaran.

“Kita ingin zakat bisa dirasakan manfaatnya oleh mustahik di Kota Makassar, apalagi dalam konteks kemiskinan dan ketimpangan sosial,” jelas Hadi.

Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan zakat kepada lembaga resmi. “Perda ini hadir agar tidak ada lagi zakat yang tercecer atau disalahgunakan, karena pengelolaan zakat harus transparan dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara, Haeruddin, sebagai akademisi, memaparkan sisi pendidikan dan kesadaran zakat yang perlu diperkuat di masyarakat.

Ia mengatakan, masih banyak warga Muslim yang belum memahami hakikat zakat sebagai kewajiban sosial.

“Zakat bukan pilihan, tapi kewajiban bagi yang mampu. Ini harus terus disampaikan melalui edukasi publik yang konsisten,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan dunia pendidikan.

“Kampus harus terlibat dalam mendorong literasi zakat, baik lewat riset maupun program pengabdian masyarakat,” tambah Haeruddin.

Selain itu, ia menyarankan agar muatan lokal tentang zakat dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan madrasah.

“Kesadaran zakat harus dibangun sejak dini, agar ke depan pengelolaannya tidak hanya formal, tapi juga fungsional,” jelasnya. (*)

Comment