LENSA, MAKASSAR – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tetap di hari sidang pembacaan putusan atau vonis tiga terdakwa dalam kasus pembagunan proyek tersebut, Kamis (10/7/2025).
Secara kebetulan, kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat ke lokasi proyek senilai Rp 1,2 triliun zaman Jokowi ini bersama dengan jadwal pembaca vonis tiga terdakwa korupsi dalam pembagunan proyek tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Ketiga terdakwa korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp 68 miliar itu yakni, Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT. KIP, Setia Dinnor selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C, dan Ennos Bandaso selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam proyek tersebut.
Adapun terdakwa Jaluh Ramjani dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hamin menilai Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Untuk terdakwa Setia Dinnor dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dijelaskan, terdakwa Setia Dinnor, terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara terdakwa Ennos Bandaso, divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi mengatakan, akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) yang didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen yang merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar.
“Kerugian keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan senilai Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa kasus ini. Terdakwa Jaluh Ramjani dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 6,82 miliar.
Untuk terdakwa Setia Dinnor, dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta. Sementara terdawak Enos Bandaso, dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tutup Soetarmi. (*)
Comment