MK Minta Ome Hadir Langsung di Sidang PSU Palopo, Pengamat: Wajar, Tak Ada Lagi Upaya Banding

Mahkamah Konstitusi.

LENSA, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome), hadir langsung dalam sidang lanjutan sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Sidang yang digelar Rabu (2/7/2025) ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (4/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra menegaskan pentingnya kehadiran Ome untuk mengklarifikasi sejumlah poin krusial yang menyangkut keabsahan pencalonannya.

“Ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi langsung kepada calon wakil wali kota. Karena itu, kami minta yang bersangkutan hadir di sidang berikutnya,” ujar Saldi dalam persidangan.

Pengamat hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai permintaan tersebut adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

“Pada tahap pembuktian, hakim bisa meminta pihak-pihak hadir langsung untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterangan, termasuk terkait SKCK atau putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa ada mekanisme banding, proses klarifikasi langsung menjadi sangat penting.

Rahman turut menyayangkan mengapa dugaan pelanggaran administrasi tidak diselesaikan sejak awal proses Pilkada. Menurutnya, semua pihak harus menunjukkan kedewasaan politik.

“Kalau dari awal ditemukan dugaan pelanggaran, seharusnya langsung dilaporkan. Tidak harus menunggu sampai ke MK,” kata Rahman.

Ia menekankan perlunya penyelesaian elegan agar tidak menguras energi, waktu, dan anggaran negara.

Tak hanya itu, Rahman juga melontarkan kritik keras terhadap KPU, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menilai KPU gagal melakukan evaluasi dan perbaikan setelah PSU sebelumnya.

“Sudah ada putusan MK sebelumnya, tapi tidak dijadikan pelajaran. KPU seolah asal menetapkan pasangan calon tanpa teliti,” tegasnya.

Bahkan, ia menyebut masalah ini sebagai bentuk “pembiaran sistematis” yang menunjukkan lemahnya manajemen pemilu oleh KPU RI.

“Evaluasi menyeluruh seharusnya dilakukan setelah pelaksanaan PSU. Tapi saya tidak melihat itu. Ini bukan cuma soal KPU Palopo, tapi tanggung jawab struktural KPU RI,” tandasnya.

Rahman juga menyoroti efek dari sengketa berkepanjangan ini terhadap efisiensi anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Sengketa ini bisa dicegah kalau KPU bekerja lebih cermat. Sekarang justru membebani anggaran, di tengah tuntutan efisiensi negara,” tutupnya. (*)

Comment