Marak Pemalsuan STNK, Ditlantas Polda Sulsel Ungkap Cara Bedakan Mana yang Asli dan Palsu

Kendaraan roda empat yang surat-suratnya dipalsukan.

LENSA, MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan terkait cara membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dengan yang palsu. Hal itu disampaikan usai Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan pembuat STNK palsu yang yang telah beroperasi selama dua tahun di wilayah Sulsel.

Kasi STNK Samsat Makassar, Kompol Andi Ali Surya saat hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan STNK palsu di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025) siang, menjelaskan sejumlah modus operandi para tersangka dalam memalsukan STNK.

“Pertama pemalsuan data. Contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan),” kata Ali Surya.

Selain adanya ketidak sesuaian data, pelaku pemalsuan STNK juga disebut akan memalsukan material STNK, seperti hologram yang dibeli secara online lalu kemudian ditempelkan pada STNK yang telah diubah datanya itu.

“Pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli tidak menggunakan stiker, tapi menyatu dengan kertas (STNK),” ungkapnya.

Modus selanjutnya, kata Ali Surya, adalah penggantian nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan dan warna kendaraan dengan cara menggosok menggunakan alat tertentu sebelum dicetak ulang.

Biasanya, kendaraan yang dipalsukan STNKnya tidak akan berani melakukan pembayaran pajak secara resmi di Kantor Samsat. Sebab, ucap Ali Surya, setiap tahun STNK asli akan disahkan dan di cap oleh petugas sebagai bukti bahwa STNK itu telah di cek dan disahkan keasliannya.

“STNK palsu ada bekas kerok, artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian. Kita melakukan pengecekan sesuai antara data di komputer database kami dengan data yang ada di STNK, itu tidak sama (dengan yang palsu),” lanjut Ali Surya.

Untuk itu, Ali Surya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Setiap transaksi pembelian kendaraan, masyarakat diminta untuk meneliti STNK kendaraan tersebut terlebih dahulu, termasuk ke kantor Samsat melakukan pengecekan jika ragu terhadap surat-surat kendaraan yang dibelinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan, STNK bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen sebelum transaksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam jaringan pembuat STNK palsu yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel ada tujuh orang yang diamankan beserta barang buktinya.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menjelaskan, tujuh tersangka itu dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mencetak STNK palsu, ada yang memasarkan STNK palsu, ada juga sebagian pemesan STNK palsu tersebut.

“Ini (pelaku) yang kita amankan ada dua LP, tapi kemungkinan nanti bertambah, masih ada lagi, tim masih terus bergerak. Jadi tujuh tersangka ini ada perannya masing-masing, tidak semua melakukan pemalsuan (mencetak) surat kendaraan palsu (STNK),” ujar Setiadi kepada wartawan.

Setiadi menjelaskan, untuk LP pertama dengan nomor LP/A/3/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA SULSEL, ada tiga orang tersangka dan semuanya merupakan warga Kabupaten Maros, masing-masing AS (53), ML (23) dan SY (47). Dimana, tersangka AS berperan menerima pesanan lalu mengubah atau memalsukan data yang tertera pada STNK asli kendaraan bermotor dan menjualnya dengan harga Rp 1 juta.

Sementara ML, berperan memesan STNK palsu tersebut dari AS lalu menggunakannya pada sepeda motor miliknya dengan cara ikut mengubah nomor polisi atau plat kendaraannya sesuai STNK palsu yang dipesan itu. Sedangkan SY, berperan menukarkan motor jenis Yamaha X Ride kepada ML dengan keadaan angsuran menunggak untuk diubah data pada STNKnya.

Kasus ini disebut terungkap pada 17 April 2025, setelah anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi terkait maraknya masyarakat menggunakan STNK palsu untuk digunakan pada kendaraan miliknya, tim lapangan langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Kita melakukan serangkaian penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan itu kita mendapatkan indentitas terduga pelaku pemalsuan STNK tersebut dan kita langsung mengamankan ketiga orang ini (tersangka) beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Sementara laporan kedua dengan nomor LP/A/4/IV/2025/SPKT/POLDA/ SULSEL, ada empat orang yang diamankan, masing-masing AR (45) warga Kabupaten Gowa, IS (43) warga Kota Makassar, GS (37) warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan DT (50) warga Kabupaten Jeneponto.

Peran tersangka AR, kata Setiadi, yakni menerima pesanan pembuatan STNK palsu dan plat palsu dengan harga Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta untuk per STNK. Pelaku disebut memesan STNK asli yang telah kadaluarsa atau mati pajak dari oknum debt collector lali menghapus data atau tulisan asli pada STNK tersebut menggunakan silet dan kertas amplas lalu menggantikannya dengan data palsu, sesuai data pesanan.

“Selain menerima pesanan stnk palsu dari orang lain, AR juga menerima jasa untuk mencabut GPS yang terpasang pada mobil agar tidak terlacak oleh pemiliknya dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Mobil-mobil tersebut diduga diambil dari rental atau mobil yang berstatus masih kredit di pembiayaan dan digelapkan,” bebernya.

Tak sampai di situ, STNK asli yang sudah dihapus datanya oleh AR selanjutnya dikerjakan oleh tersangka IS, dengan cara mengisi data pemesan menggunakan aplikasi edit foto di komputer dengan biaya edit per STNK sebesar Rp 50 ribu.

Sementara tersangka GS berperan menerima atau memesan STNK palsu dan plat palsu kepada AR dengan harga Rp 1,8 juta per STNK palsu, dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu per STNK palsu. Begitu juga tersangka DT, berperan menerima pesanan dari orang lain dengan harga Rp 3 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per STNK palsu tersebut.

“Kendaraan yang ada ini ada dua, ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian, ini tim kita masih bergerak, jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang kita amankan itu ada sekitar ratusan (STNK palsu) yang diproduksi,” sebut Setiadi.

Dari pengungkapan dua laporan ini, barang bukti yang diamankan yakni tiga unit handphone, sejumlah STNK palsu dan BPKB atau plat palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer dan tujuh unit GPS.

“Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Comment