Kasus Korupsi Talud Tanakeke Dinilai Janggal, KPA Lolos Dari Jeratan Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Talud Tanakeke saat diamankan.

LENSA, TAKALAR – Kasus korupsi proyek pekerjaan talud di Desa Tompotana-Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulsel, kembali mencuat.
Pasalnya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut hanya menyeret empat orang tersangka, masing-masing JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JH selaku penyedia pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oetama,
Kemudian, MY selaku Direktur Konsultan Pengawas dan Z selaku pelaksana harian lapangan CV. Pitu Poetra Oetama. Kejari Takalar merilis kasus ini yang mengakibatkan negara merugi Rp 696 juta rupiah.
Meski telah menyeret empat tersangka, namun kasus yang ditangani Kejari Takalar ini dinilai janggal, pasalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lolos dari jeratan hukum.
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, menilai Kejari Takalar terkesan tebang pilih dalam menjerat pelaku korupsi proyek talud tersebut.
“Biasanya perkara kasus korupsi itu yang utama diseret adalah KPA, lantas mengapa kasus talud Tanakeke ini Kejari Takalar tidak menyerat KPA nya? padahal dia yang paling bertanggung jawab,” kata Adi Nusaid Rasyid, Selasa (25/11/2025).
Adi Nusaid Rasyid pun mendesak Kejari Takalar untuk tidak berhenti mengusut kasus korupsi proyek pekerjaan talud di Kepulauan Tanakeke yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
“Kami minta Kejari Takalar segera menyerat KPA proyek pekerjaan talud Kepulauan Tanakeke agar masyarakat tidak berasumsi negatif terhadap Kejari Takalar dalam menangani perkara korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ‎tersangka korupsi proyek pekerjaan Talud Tompo Tanah – Maccini Baju, Kepulauan Tanakeke, Takalar, kembali bertambah.
‎Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka baru, Selasa (29/4/2025).
‎Kedua tersangka tersebut adalah MY selaku Direktur Konsultan Pengawas  dan Z selaku Pelaksana harian lapangan CV. Pitu Poetra Oetama,
“Bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kajari Takalar, Andi Tenriawaru kepada awak media pada saat konfrensi pers.
‎Akibat korupsi ini, negara merugi Rp 696 juta rupiah. ‎Setelah ditetapkan, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Takalar untuk dilakukan penahanan.
‎‎”Ditahan dua puluh hari terhitung tanggal 29 April 2025 sampai tanggal 18 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan,” jelas Tenriawaru.
‎Sebelumnya pada 24 Februari 2025, Kejaksaan telah menetapkan JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku kontraktor.
‎”Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, telah ditetapkan tersangka JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oertama,” ucap Tenriawaru saat itu. (*)

Comment