LENSA, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus memperlihatkan komitmennya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMPN 2 Galesong Selatan untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 46 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami telah memeriksa 46 saksi dan kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Takalar. Setelah hasilnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegas Andi Dian, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, pada 25 September 2025. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024.
Langkah cepat dan tegas Kejari Takalar ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk LSM Langkoras-HAM Sulsel. Ketua LSM tersebut, Adi Nursaid, menilai tindakan aparat penegak hukum tersebut sebagai sinyal positif dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Takalar. Dana BOS adalah hak siswa dan tidak boleh disalahgunakan. Kami berharap kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Adi.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana vital yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Masyarakat Takalar berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyimpangan. (*)
Comment