Diduga Terlibat Penyelewengan 400 Paket Proyek di Tator-Torut, Sarce Bandaso Dilapor ke Kejati Sulsel

Direktur Laksus Muhammad Ansar.

LENSA, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) dan koalisi aktivis akan melaporkan mantan anggota DPR RI a ke Kejati Sulsel terkait penyelewengan anggaran proyek P3A. Laksus menyebut, Sarce diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran 400 paket proyek P3A di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, proyek P3A yang masuk ke Tator dan Torut melalui Sarce Bandaso sekitar 400 paket. Itu selama rentang 2019-2024,” jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (23/10/2025).

Disebutkan Ansar, dalam perjalanannya, diduga terjadi pemotongan anggaran pada setiap paket P3A. Menurut Ansar, ada indikasi keterlibatan kolektif antara Sarce dan pihak-pihak tertentu dalam pemotongan itu.

“Ya ini korupsi berjemaah. Mereka bekerja kolektif dan terstruktur,” ketus Ansar.

Ansar mengemukakan, data yang ia temukan, nilai proyek P3A per paket sebesar Rp195 juta. Dari setiap paket dilakukan pemotongan sebesar Rp50 juta.

“Jadi kalau ditotal itu mencapai Rp20 miliar untuk 400 paket. Itu selama kurun waktu 4 tahun,” katanya.

Ansar menjelaskan, proyek ini sendiri digulirkan di setiap lembang (desa) di Tator dan Toraja Utara. Ansar menduga, Sarce memanfaatkan kepala lembang untuk melakukan pemotongan pada setiap paket proyek.

“Sehingga dia (Sarce) tidak langsung memotong. Tetapi dipotong oleh kepala lembang lalu diserahkan ke orang kepercayaan Sarce,” jelasnya.

“Yang terima asisten Sarce bernama Wani Tangketasik. Nanti dari Wani diserahkan ke Sarce,” ucap Ansar.

Menurut Ansar, modus-modus seperti ini lazim terjadi dalam skandal korupsi. Cara kerja mereka sistematis. Tetapi muaranya sangat mudah diidentifikasi.

“Seperti yang dilakukan Sarce, dia memanfaatkan kepala lembang untuk memotong dana proyek. Jadi seolah-olah dia tidak terlibat. Tapi kan alurnya mudah untuk diidentifikasi. Jika ini nanti diusut APH saya kira sangat mudah mendeteksi siapa yang keciprat,” katanya.

Masih kata Ansar, penyelewengan dana P3A itu tak berhenti pada pemotongan Rp50 juta. Dari hasil penelusuran, kepala lembang yang menjadi koordinator pembagi paket mengambil juga bagian sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap paket.

“Kemudian ada lagi setoran sebesar Rp10 juta/paket ke Balai Air di Makassar yang katanya sebagai biaya operasional dalam pelaksanaan proyek tersebut. Jadi bisa disimpulkan bahwa dana untuk aspirasi di setiap proyek tersebut hanya efektif sampai Rp80 juta hingga Rp95 juta per paket,” paparnya.

Ansar mencontohkan, Kepala Lembang Pa’tengko di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, mengelola sekitar 50 paket proyek P3A, ditambah proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sebesar Rp500 juta serta proyek Bantuan Dana Wisata sebesar Rp.500 juta. Tetapi dipastikan semua pekerjaan tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

“Patut diduga terjadi overlapping dengan dana desa yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut,” sebutnya.

Belum lagi proyek bedah rumah yang masuk ke Lembang Pa’tengko sekitar 100 KK. Tetapi yang sampai ke tangan penerima manfaat hanya sebesar Rp15 juta dari yang seharusnya Rp20 juta.

“Karena itu kami minta Kejati Sulsel segera mengusut kasus ini. Kami akan segera memasukkan dokumen laporan untuk ditelaah penyidik,” tegas Ansar.

Ansar meminta, Kejati menurunkan tim untuk memeriksa kondisi riil proyek di lapangan. (*)

Comment