LENSA, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan program penataan kota akan tetap berjalan dengan pendekatan humanis.
Ia memastikan hak-hak warga terdampak penertiban bangunan, khususnya di Kecamatan Ujung Tanah, tetap dilindungi.
Hal itu disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi penanganan warga terdampak penertiban bangunan di Balai Kota Makassar, Kamis (18/9/2025).
Rapat ini dihadiri Camat Ujung Tanah, para lurah, dan anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Qurais.
“Kami pemerintah kota tetap mendengar aspirasi warga. Kami akan cari solusi terbaik dan pastikan tidak ada warga yang menjadi korban dari proses penataan,” kata Munafri.
Munafri menjelaskan, penataan kota tidak sebatas merapikan kawasan permukiman, tetapi juga mengembalikan fungsi kanal, menata pedagang, dan memperkuat pengelolaan sampah.
Menurutnya, hampir seluruh kanal di Makassar akan ditata agar memiliki fungsi ganda, termasuk ruang hijau.
“Hampir semua kanal akan kita tata. Kami ingin kanal itu bukan hanya bersih, tapi juga menjadi tempat penghijauan,” ujarnya.
Munafri meminta pedagang tidak lagi membangun kios atau kanopi yang menjorok ke badan jalan.
Ia menegaskan, warga tetap diperbolehkan berjualan selama berada di area rumah atau kios masing-masing dan tidak mengganggu akses jalan.
“Silakan berjualan, tapi tarik ke belakang. Jangan bangun lagi sampai ke pinggir jalan,” tegasnya.
Selain itu, Munafri menginstruksikan setiap rumah tangga maupun tempat usaha menyediakan dua wadah sampah yakni satu untuk sampah organik dan satu untuk plastik.
Pemkot juga akan menyiapkan lubang biopori besar di titik tertentu untuk memproses sampah organik, sementara sampah plastik akan diangkut oleh petugas.
“Kalau pengelolaan sampah rapi, kanal dan lingkungan sekitar akan tetap bersih,” kata Munafri.
Munafri menilai pembersihan kanal mendesak dilakukan karena banyak saluran air tertutup bangunan liar, sehingga mobil pengangkut sampah tidak bisa masuk.
Ia juga memperingatkan warga agar tidak membangun kembali di atas lahan milik pemerintah atau negara.
“Tidak ada yang melarang berjualan. Tapi jangan sampai muncul lagi bangunan di atas jalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, memaparkan langkah-langkah penertiban yang dilakukan pihaknya.
Menurut dia, sebelum eksekusi lapangan, pemerintah kecamatan telah melakukan sosialisasi berulang kali, termasuk pemberian surat pemberitahuan hingga tiga kali.
“Pertemuan lisan sudah beberapa kali dilakukan melalui para lurah, kemudian kami melaksanakan penyerahan surat pemberitahuan hingga tiga kali,” kata Amanda.
Ia menyebut, penertiban selama sebulan terakhir telah berlangsung di sejumlah titik seperti Baru Panggung 3 dan 4, Kanal Panampu, serta wilayah Kelurahan Ketinggala dan Kelurahan Nusur.
Bangunan yang dibongkar adalah konstruksi yang menutup jalur inspeksi kanal dan berdiri di atas lahan negara.
“Aturan jelas, daerah milik jalan tidak boleh dibangun. Kanopi atau bangunan yang menutupi jalur inspeksi kanal menghambat akses dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Beberapa warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin kumuh pascapembongkaran karena belum ada penataan lanjutan dari pemerintah. Mereka khawatir persoalan serupa akan kembali terulang jika tidak ada pengawasan ketat.
Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Qurais, yang hadir dalam rapat tersebut menyuarakan kegelisahan warga.
Ia meminta pemerintah kota Makassar memberikan kejelasan terkait langkah perbaikan ke depan.
“Kami ingin mendengar langsung kejelasan dari pemerintah kota. Perbaikan dan pengawasan harus dilakukan agar masalah yang sama tidak terulang,” ujar Rahmat. (*)
Comment