LENSA, MAKASSAR – 30 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Nikel ditertibkan, pada Selasa (1/7/2025).
Pada penertiban ini dilakukan Kecamatan Panakkukang dengan menurunkan 20 personil dari Satpol PP dan 40 personil dari satgas kebersihan.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan fasum yang telah lama digunakan secara ilegal oleh pedagang.
“Lokasinya milik Pemkot, tapi sudah bertahun-tahun ditempati PKL. Ini sesuai arahan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Ibu Aliyah untuk penataan kembali PKL di Makassar,” terang Ari Fadli, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menambahkan penertiban juga dilakukan karena muncul dugaan adanya oknum yang menyewakan lahan tersebut secara tidak resmi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kelurahan dan kecamatan tidak terlibat. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga area tetap bersih dari praktik semacam itu,” kata Ari.
Selain itu, keberadaan lapak dinilai mengganggu proses pembersihan drainase yang saat ini sedang dikerjakan Pemkot Makassar bersama Balai Besar.
“Lapak-lapak itu berdiri di atas saluran got. Satgas kesulitan membersihkan karena sudah ada bangunan permanen. Makanya dibongkar dulu baru dilakukan intervensi kebersihan,” jelas Ari.
Ari menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang selama satu bulan terakhir. Beberapa di antaranya bahkan telah membongkar lapaknya secara mandiri.
Terkait relokasi, pihak kecamatan Panakkukang masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Kami akan komunikasikan dulu, apalagi ada program pemberdayaan UMKM. Tapi tentu tetap harus sesuai aturan,” ujar Ari.
Ia menambahkan, ke depannya Jalan Nikel berpotensi difungsikan kembali sebagai kawasan kuliner jika disetujui.
“Kalau ada arahan dari Pak Wali, tentu kami akan bersihkan dulu dan atur tata kelolanya agar tidak ada lagi praktik penyewaan liar di lahan fasum,” tutup Ari Fadli. (*)
Comment