LENSA, MAKASSAR – Teka-teki terkait penahanan tiga owner skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir. Meskipun proses penahanan secara mendadak ketiga tersangka itu masih menimbulkan pertanyaan publik mengingat minimnya dokumentasi apakah benar mereka ditahan atau tetap berkeliaran di luar seperti sebelumnya.
Kabar penahanan ketiga pengusaha produk kecantikannya yang diduga mengandung zat kimia berbahaya atau merkuri itu diumumkan pihak Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) kemarin. Tiga tersangka itu yakni Mira Hayati, owner skincare MH, Mustadir DG Sila selaku owner skincare FF yang juga merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim selaku owner RG atau Raja Glow.
Penahan ketiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate.
“Kasus Skincare, tersangka AS (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang dirawat inap di lantai 5 kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada,” ujar Yerlin saat diwawancara, Selasa (21/1/2025).
Begitu juga dengan tersangka Mira Hayati ikut mendapat pembantaran karena alasan kesehatan. Di mana, perempuan yang berulangkali viral karena terlibat saling sindir dengan artis Nikita Mirzani Mawardi itu sedang mengandung.
“M H (Kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran, dan sekarang tersangka dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” sebutnya.
Sementara untuk tersangka Mustadir DG Sila, saat ini disebut dalam proses penambahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
“Tersangka M Dg.S (Kosmetik FF), telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” sambungnya.
Yerlin juga menjelaskan terkait alasan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya tersebut. Meskipun mereka ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.
Menurut Yerlin, alasan baru dilakukannya penahanan karena berkas perkaranya baru rampung atau P21. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini para tersangka dan berkas perkaranya disebut akan diserahkan ke pihak jaksa untuk disidangkan.
“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka tiga pemilik atau owner skincare bermerkuri itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Polisi menjelaskan bahwa produk-produk yang dipasarkan oleh para tersangka akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Sulsel juga sebelumnya merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat itu diumumkan, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Hanya saja, dalam perjalanan kasusnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Comment