LENSA, MAKASSAR – Tiga pria di Kota Makassar diamankan polisi terkait dugaan penyebaran SMS jaringan internasional berisi tautan promosi judi online. Para pelaku menggunakan perangkat modem pool untuk mengirim SMS blasting dengan imbalan 0,0018 euro atau setara Rp 36,43 yang dibayarkan oleh pihak yang diduga berada di luar negeri.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial NRT, NZT, dan SS, dimana NRT dan NZT merupakan saudara kandung. Selain pelaku, polisi juga menyita 11 unit modem pool dan lima unit handphone (HP) dari tiga lokasi tempat terduga pelaku beroperasi.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada promosi situs judi online.
“Jadi bermula dari kami melakukan patroli siber dan mengidentifikasi beberapa akun yang dicurigai mengandung situs judi online. Dari pengembangan itu kami melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para diduga pelaku yang menggunakan alat berupa modem pool untuk menyebarkan SMS diduga mengandung muatan perjudian,” kata Jeriady saat diwawancara wartawan, Jumat (23/10/2026) malam.
Jeriady menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran aktivitas SMS blasting yang dilakukan oleh ketiga pelaku menggunakan perangkat modem pool. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar kos milik NRT di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit modem pool yang diduga digunakan untuk mengirim SMS berisi tautan judi online serta dua unit HP. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, polisi kemudian mendapat informasi bahwa kakak kandung NRT, yakni NZT, juga memiliki perangkat serupa.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah NZT di wilayah Kecamatan Manggala. Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat unit modem pool dan satu unit HP.
Dari hasil pemeriksaan, NZT mengaku mempelajari pengoperasian perangkat tersebut dari SS. Polisi kemudian mendatangi rumah SS yang juga berada di Kecamatan Manggala.
Di rumah SS, petugas kembali menemukan lima unit modem pool dan dua unit HP. Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi untuk dua pelaku ini, dari tiga pelaku dua itu bersaudara. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman (terhadap para pelaku),” jelasnya.
Lebih lanjut, Jeriady menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga bertugas meneruskan SMS yang berisi promosi judi online menggunakan modem pool.
Jeriady mengungkapkan, para pelaku mendapatkan bayaran untuk setiap SMS yang dibagikan secara acak. Namun, polisi masih mendalami pihak yang memberikan bayaran dan keterlibatan jaringan di luar negeri itu.
“Jadi upah yang dia terima itu per SMS, setiap dia meneruskan SMS dengan menggunakan modem pool, itu dia mendapatkan upah dari pelaku yang diduga pelakunya berada di negara lain,” jelasnya.
Adapun total keuntungan pelaku disebut mencapai sekitar Rp 1,3 miliar selama beroperasi dan masih didalami polisi. Angka tersebut merupakan akumulasi upah selama aktivitas mereka berlangsung, bukan keuntungan yang diperoleh dalam satu tahun beraksi.
“Itu masih kami melakukan pendalaman juga. Dari selama dia bekerja, dari pertama kali bekerja kita akumulasikan hitung-hitung untuk upah, namun itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” sebut Jeriady.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan yang berada di luar negeri, Jeriady menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan para pelaku dengan pihak perusahaan tersebut.
“Untuk info ataupun perusahaan yang dimaksud yang berasal dari luar negeri kami sementara melakukan pendalaman, apakah memang ada keterkaitannya,” ujarnya.
Jeriady juga mengatakan SMS promosi judi online tersebut diduga disebarkan secara acak. Karena itu, polisi belum dapat memastikan jumlah korban atau penerima pesan maupun wilayah yang menjadi sasaran pengiriman para pelaku.
“Untuk pasarannya warga yang menerima SMS itu secara acak. Jadi kita tidak mengetahui apakah khusus di Kota Makassar, di Sulawesi Selatan, ataupun di provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia. Jadi ini tersebar secara acak dan di SMS itu terdapat link yang apabila dibuka di situlah muncul konten yang bermuatan judi,” tuturnya.
Polisi juga masih mendalami sejak kapan aktivitas para pelaku tersebut mulai beroperasi.
Jeriady mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara para pelaku diduga berkenalan jaringan internasional itu melalui media sosial hingga akhirnya terlibat dalam aktivitas pengiriman SMS bermuatan judi tersebut.
“Untuk perekrutan itu sebenarnya dia berkenalan di sosial media melalui salah satu platform digital, dari situ mungkin terjadi percakapan sehingga kegiatan ini terjadi,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah diproses hingga tahap penyidikan. Polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi untuk saat ini pelaku ada tiga orang yang kami sudah amankan dan kami sudah proses hingga ke tahap penyidikan dan sementara merangkumkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Jeriady.
Ketiga pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Jeriady turut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim melalui SMS dari nomor tidak dikenal, terlebih jika berisi promosi atau ajakan bermain judi online.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berpotensi merugikan.
“Kami pun terus mensosialisasikan dan mengimbau baik di medsos atau melalui akun kami Cyber Polrestabes untuk warga agar menghindari SMS yang tidak jelas, sebab dari SMS tersebut bisa mengandung tindak pidana yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Comment