LENSA, PINRANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting agar penetapan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (20/10), dipimpin Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi.
Evaluasi tersebut menjadi bahan penyesuaian terhadap rancangan perubahan APBD beserta penjabaran peraturan bupati, sehingga pengelolaan anggaran memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara tertib.
Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi mengungkapkan bahwa hasil pembahasan bersama Banggar dan TAPD telah mencapai kesepakatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil penyempurnaan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar bagi Bupati Pinrang dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati tentang penjabaran anggarannya.
Melalui tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas, menjaga efektivitas belanja daerah, serta memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Fathur)
Comment