LENSA, MAROS — Pelaksanaan proyek perbaikan Jalan Trans Sulawesi di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mendadak memanas.(16/10)
Sosok Kepala Desa Labuaja, Asdar, kini menjadi sorotan tajam publik usai diduga melakukan perintangan terhadap proyek nasional tersebut, yang disusul aksi perusakan alat berat di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang beredar luas di tengah masyarakat, insiden bermula saat Kades Labuaja, Asdar, mendatangi langsung para pekerja dan pelaksana proyek perbaikan jalan. Dalam interaksi tersebut, Asdar dilaporkan menyampaikan argumen yang dinilai tidak masuk akal serta bernada melarang kelanjutan perbaikan jalan Trans Sulawesi di wilayahnya.
Saksi mata menyebutkan bahwa Asdar meninggalkan lokasi proyek dengan wajah memburu penuh amarah. Ketegangan berlanjut ketika pada malam harinya, unit alat berat yang disiagakan untuk mengerjakan jalan nasional tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat perbuatan pihak yang belum diketahui identitasnya.
Tak pelak, insiden ini memicu amarah warga dan pengguna jalan. Di media sosial maupun perbincangan publik, tudingan miring bertubi-tubi diarahkan kepada Kepala Desa Labuaja tersebut. Sejumlah warga bahkan menyematkan label sinis kepada Asdar sebagai “Kades Pemburu Dollar”, yang mengindikasikan dugaan adanya motif atau kepentingan finansial di balik aksi penolakan proyek tersebut.
”Ini mengenai perbaikan jalan nasional yang dananya bersumber langsung dari Pemerintah Pusat (APBN) demi keselamatan masyarakat. Apakah pantas seorang Kepala Desa melarang pengerjaan fasilitas publik?” cetus salah seorang warga dalam unggahan akun Karaeng Labuaja.
Masyarakat mempertanyakan integritas kepemimpinan Asdar sebagai Kepala Desa. Publik mempertanyakan apakah tindakan tersebut mencerminkan sosok pengayom masyarakat atau justru memperlihatkan orientasi kepemimpinan yang berjarak dari kepentingan rakyat demi kepentingan bisnis pribadi.
Warga mendesak pihak kepolisian setempat untuk turun tangan mengusut tuntas motif di balik dugaan intimidasi Kades Asdar serta merinci siapa dalang di balik perusakan alat berat tersebut.
Secara aturan, Jalan Trans Sulawesi merupakan status Jalan Nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian PU/BPJN, sehingga pemerintah desa tidak memiliki wewenang hukum untuk menghentikan atau melarang pengerjaan proyek strategis tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat bergerak cepat untuk menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur negara sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana perusakan aset proyek di Desa Labuaja. (Fathur)
Comment