Tambang Galian C Ilegal di Takalar dan Gowa Merajalela, Polda Sulsel Didesak Turun Tangan

LENSA, TAKALAR – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Takalar, Sulsel, makin merajalela, khususnya di dua wilayah Kelurahan Bontorita, dan Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Keberadaan tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pemerhati lingkungan Sulsel, Ilham Amri menilai maraknya tambang galian C ilegal di Takalar sudah berlangsung sejak lama tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Ia menilai, polisi seolah-olah tutup mata dengan maraknya tambang galian C di Takalar.

“Kami mendesak pihak Polda Sulsel untuk segera menertibkan tambang-tambang galian C tersebut yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan,” kata Ilham Amri, Jum’at (10/7/2026).

Menurut aktivis lingkungan itu, apabila pihak Polda Sulsel tidak segera menertibkan tambang-tambang galian C ilegal di Takalar tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Polda Sulsel pekan depan.

“Kalau tidak ada tindakan dari pihak Polda Sulsel, maka kami akan menurunkan teman-teman aktivis untuk melakukan demo besar-besaran di depan kantor Polda Sulsel,” pungkas Ilham Amri.

Selain itu, pihak Polda Sulsel juga didesak menertibkan sejumlah tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Wilayah Bontonompo Selatan paling banyak tambang-tambang galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Gowa, dan polisi harus menertibkan semuanya tanpa pandang bulu,” jelas Ilham. (*)

Comment