BPK Temukan Salah Penganggaran di Dinkes Takalar, Capai Rp 6 Miliar

Ilustrasi.

LENSA, TAKALAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan penganggaran keuangan pada Pemerintah Kabupaten Takalar tahun anggaran 2024 khususnya di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan kesalahan pencatatan belanja modal dengan nilai hampir menyentuh angka Rp 6 miliar.

BPK menemukan realisasi pengadaan jaringan solar power system senilai Rp 5.980.056.000,00 dimasukkan ke dalam pos belanja modal peralatan dan mesin. Padahal, semestinya anggaran tersebut dicatat pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).

Kesalahan klasifikasi anggaran ini menimbulkan sorotan terkait ketelitian perencanaan serta akurasi pelaksanaan belanja daerah. Selain dapat berpengaruh pada validitas laporan keuangan, hal ini juga menyinggung aspek akuntabilitas pengelolaan APBD.

Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Raysid mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melidik temuan BPK di Dinkes tersebut.

“Kami minta Kejati Sulsel untuk segera melidik temuan BPK di Dinkes yang mencapai miliaran rupiah, apakah temuan itu telah dikembalikan ke negara atau belum,” kata Adi Nusaid Rasyid, Senin (9/2/2026).

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, dr Nilal Fauziah yang dihubungi sekaitan temuan BPK di Dinkes belum berhasil hingga berita ini diturunkan. (*)

Comment