Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka, Polda Sulsel Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka

Dokter Resti Apriani.

LENSA, MAKASSAR – Polda Sulsel tetapkan tersangka dokter kecantikan Resti Apriani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan calon legislatif DPR RI sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka atau yang lebih dikenal dengan sapaan Putri Dakka.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/136/I/RES.2.5//2026/Ditreskrimsus Polda Sulsel tertanggal, 15 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto.

Dalam surat itu dijelaskan pasal yang disangkakan penyidik terhadap Dokter Resti yakni terkait pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, penyesuaian pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dokter Resti membenarkan.

“Benar (tersangka), terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sultan membenarkan saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026) sore.

Sementara itu, salah satu staf Putri Dakka, Aswar, mengaku bahwa buntut dari unggahan dokter Resti di akun media sosial Instagram, kepercayaan jemaah terhadap program umrah bersubsidi mengalami penurunan.

“Itu berdampak terhadap beberapa jemaah, beberapa jemaah ini ada beberapa menarik dananya, dia minta refund dana. Karena kiranya ini penipuan, padahal tidak seperti itu,” ucap Aswar.

“Sebenarnya kami bukan pihak travel, cuma kemarin travel yang kita temani kerjasama untuk pemberangkatan calon jemaah. Terus, kalau yang kemarin memang metodenya ini subsidi, jadi subsidi ini ada dari beberapa hasil usahanya kami, hasil usahanya ibu Putri di sini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aswar menuturkan, usaha Putri Dakka turut terganggu atas kegaduhan yang terjadi di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

“Maksudnya, ibaratnya sudah bagus hubungan dengan mitra, tiba-tiba adalah semacam ibaratnya menjelekkan, bisa saja mempengaruhi hubungan dengan mitra kerja. Kalau kita sendiri mau berbicara untuk pemberangkatan, malah yang sudah kami berangkatkan, sudah 140 jemaah lebih yang subsidi umrah,” tutur Aswar.

Dikonfirmasi secara terpisah, pendampingan hukum Dokter Resti, Ida Hamidah, mengatakan baru akan mempelajari materi perkaranya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.

“Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH Dok Res (Resti) dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh,” jawab Ida via WhatsApp.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka dengan nomor laporan: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024. Ia melaporkan Dokter Resti yang dinilai telah melakukan dugaan pidana pencemaran nama baiknya melalui platform media sosial akun Instagram pribadinya pada tanggal 17 Desember 2024.

Postingan tersebut bernarasi ”PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Percarian Orang: Janji Smroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan” dan “Gara2 ini Mobil dipamer Ratus org tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sm saldomu saja”.

Berangkat dari itulah Dokter Resti kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel dan berujung pada penempatan tersangka. (*)

Comment