Rudianto Lallo: Kejari Maros Harus Tuntaskan Kasus Pungli PTSL Desa Labuaja

Rudianto Lallo.

LENSA, MAROS – Kasus pungli sertifikat tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah masuk tahap penyidikan. Bahkan berproses berbulan-bulan.
Namun memasuki awal tahun 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan tersangka.
Kondisi ini memicu sorotan publik dan dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Apalagi santer terdengar Kades Labuaja, Asdar, punya bekingan kuat.
Kabar tersebut sampai juga di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta Kejari Maros dan jajaran tegas.
“Begitu banyak warga yang dirugikan. Saya mendorong Kejari Maros tegas dan tidak pandang bulu. Kasus ini harus diselesaikan dengan serius,” ujar legislator asal Sulsel itu.
Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp600.000 per bidang, bahkan ada yang mencapai Rp750.000, jauh di atas ketentuan resmi.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut kasus di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan perkara PTSL di Kelurahan Leang-Leang.
Dalam kasus tersebut, mantan Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.
Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp395 juta.
“Padahal sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” kata Febrian ke awak media.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, pernyataan tegas tersebut justru berbanding terbalik dengan perkembangan terbaru di lapangan.
Saat awak media mempertanyakan kelanjutan kasus ini, Kejaksaan Negeri Maros memilih bungkam, tanpa memberikan penjelasan resmi.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Publik kini menanti kepastian. Apakah kasus dugaan pungli PTSL Desa Labuaja akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru mengendap tanpa kejelasan hukum?
Rudianto menegaskan kasus ini harus bergulir sampai tuntas. Dia meminta tidak ada permainan di balik ini. Kades dan siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ada kasus yang sama di Kabupaten Maros yang sudah memiliki tersangka. (*)

Comment