LENSA, MAKASSAR — Ketua Tim Hukum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Hasanuddin Indonesia, Multazan Haseng, S.H., C.Med., menyoroti masih adanya sejumlah pelaku industri di Kota Makassar yang diduga belum menjalankan peraturan perundang-undangan secara maksimal.
Multazan mengungkapkan, pelanggaran tersebut meliputi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan karyawan, hingga perizinan usaha, khususnya terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Masih kami temukan beberapa pelaku industri yang tidak menjalankan peraturan sebagaimana mestinya, baik terkait K3, gaji karyawan, maupun perizinan usaha, termasuk sebagai penghasil dan pemanfaat limbah B3,” ujar Multazan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menciptakan iklim industri yang tidak sehat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Sebagai langkah konkret, YBH Hasanuddin Indonesia berencana memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan serta Subdit Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam rangka penegakan hukum di sektor industri.
“Insya Allah kami akan menjalin kerja sama dengan DLHK Sulsel dan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sulsel untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.
Multazan menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan peran pendampingan dan advokasi hukum bagi para pekerja dan masyarakat di kawasan industri Makassar. Upaya tersebut mencakup edukasi hukum, pendampingan, hingga langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran berat.
Ia pun optimistis peran YBH Hasanuddin Indonesia dalam penegakan hukum dapat semakin optimal ke depan.
“Insya Allah tahun 2026 peran kami sebagai praktisi hukum akan lebih dimaksimalkan untuk mewujudkan Indonesia yang tertib hukum,” tegasnya.
Multazan berharap para pelaku industri dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang berlandaskan kepastian hukum. (*)
Comment