Pidsus Kejati Sulsel Amankan Rp31,5 Miliar dari Kejahatan Korupsi Sepanjang 2025, Datun Rp1,6 Triliun

LENSA, MAKASSAR – Sebanyak Rp31.599.876.904 atau Rp31,5 miliar uang hasil kejahatan korupsi berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2205. Uang miliaran itu hasil dari pengembalian asset atau keuangan negara dalam beberapa kasus korupsi yang diproses.
Dengan rincian, penyelamatan pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp13.435.594.136 atau Rp13,4 miliar, selanjutnya pada tahap penuntutan sebesar Rp3.606.324.639 atau Rp3,6 miliar, eksekusi uang pengganti yang ditarik dari terpidana sebesar Rp13.111.458.129 atau Rp13,1 miliar, dan penerimaan denda yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1.446.500.000 atau Rp1,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulis rilis akhir tahun Kejati Sulsel 2025 sebagai bentuk laporan akuntabilitas kinerjanya dalam wujud transparansi kepada publik, Kamis (1/1/2026).
Soetarmi juga menjelaskan, di bawah kepemimpinan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakajati Sulsel Prihatin, serta jajaran Kejati Sulsel, 2025 menjadi tahun pembersihan sektor publik. Di mana Bidang Pidsus memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Bidang Tindak Pidana Khusus telah memproses berbagai kasus krusial selama 2025,” ungkap Soetarmi.
Adapun kasus dugaan korupsi yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Sulsel bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) sepanjang 2025 mulai dari perkara pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, sektor infrastruktur air bersih dan sanitasi, sektor layanan kesehatan dan kesejahteraan desa, juga sektor keagamaan dan kesejahteraan sosial.
Untuk perkara pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, Kejati Sulsel saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di mana, perhitungan dan pemeriksaan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan fakta bahwa pengadaan proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 miliar dari total anggaran keseluruhan Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi mulai dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. Salah satu pemeriksaan saksi yang menyorot perhatian publik yakni pemeriksaan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.
Selain memeriksa saksi-saksi, Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap enam orang saksi, diantaranya inisial BB atau Bahtiar Baharuddin, HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga berstatus PNS, RM (55) selaku Direkturat Utama PT. Almira Agro Nusantara atau pemenang tender proyek ini, dan RE (40) karyawan swasta yang beralamat di Bogor.
“Kejati Sulsel dan jajaran mengawal ketat anggaran yang diperuntukkan bagi para petani guna menjamin kedaulatan pangan daerah,” tegas Soetarmi.
Bukan hanya kasus bibit nanas, Kejati Sulsel melalu Kejari Enrekang juga disebut menangani dugaan korupsi pembagunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tani pada Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Enrekang TA 2024. Status perkara ini sudah di tingkat penyelidikan.
Termasuk kasus dugaan korupsi atau mafia pupuk bersubsidi yang ditangani Cabjari Bulukumba di Kajang sudah naik ke tahap penyidikan. Sekarang ini, penyidik disebut sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulsel.
“Dalam perkara ini diduga terjadi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang tahun 2023,” sebutnya.
Selanjutnya pada sektor infrastruktur air bersih dan sanitasi, Soetarmi mengungkapkan bahwa pihaknya turut menelisik kasus ini guna memastikan hak rakyat atas akses air bersih tidak dirampas oleh praktik koruptif. Di sektor ini ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani sepanjang 2025.
Kasus pertama yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset periode 2021-2024 pada PDAM Kabupaten Bulukumba yang ditangani Kejari Bulukumba, dan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan irigasi perpipaan tahun anggaran 2024 di Toraja Utara yang ditangani Kejari Tana Toraja.  Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Soetarmi menerangkan bahwa kasus lain dalam sektor infrastruktur air bersih dan sanitasi yang ditangani pihaknya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan perpipaan dan IPA SPAM Kota Sengkang Tahun Anggaran 2023-2024. Kasus ini masih tahap penyelidikan oleh Kejari Wajo.
“Terus kasus dugaan korupsi pembangunan sistem air minum atau bersih di Kelurahan Cambaya Kota Makassar Tahun Anggaran 2023. Ini masih di tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi oleh Cabjari Makassar di Pelabuhan,” kata Soetarmi.
Kemudian perkara di sektor layanan kesehatan dan kesejahteraan desa, Kejati Sulsel dan jajaran sepanjang 2025 menangani tiga kasus. Diantaranya kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Toraja Utara TA 2024 yang ditangani oleh Cabjari Tana Toraja, dengan status sudah ada penetapan tersangka.
Sedangkan dua kasus lainnya adalah dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pattallassang Tahun Anggaran 2025 yang ditangani oleh Kejari Bantaeng, dan dugaan pungutan liar terkait program sertifikat tanah gratis (PTSL) Leang-Leang Tahun Anggaran 2024. Kedua kasus ini masih di tahap penyelidikan.
“Integritas dalam pelayanan kesehatan dan pembangunan desa menjadi fokus utama Kejati Sulsel dan jajaran untuk melindungi masyarakat rentan,” tegasnya.
Terakhir, kata Soetarmi, perkara pada sektor keagamaan dan kesejahteraan sosial yakni dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah atau dana operasional di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejari Enrekang dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan serta berkas 3 tersangka telah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
“Secara akumulatif Bidang Pidsus Kejati Sulsel dan jajaran mencatat kasus yang ditangani hingga 31 Desember 2025 yakni penyelidikan 132 kegiatan, penyidikan 91 perkara, penuntutan 218 perkara dan eksekusi 187 perkara,” jelas Soetarmi.
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara di wilayah hukumnya dengan angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp1.669.000.031.294 atau Rp1,6 triliun. Keberhasilan ini mencakup penyelesaian sengketa aset vital yang dikelola oleh Kejati dan Kejari se-Sulsel.
Mulai dari sengketa aset daerah yaitu penyelamatan lahan di Karua yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah Kabupaten Toraja Utara senilai Rp1,5 triliun melalui pendampingan perkara perdata, kemudian pengamanan Aset Pemkot Makassar berupa penyelamatan sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996 di Perumahan Pemda Manggala senilai Rp90.000.000.000 atau Rp90 miliar.
Kemudian penertiban kendaraan dinas atau penyelamatan aset kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama di Kota Makassar senilai Rp64.428.312.283 atau Rp64,4 miliar dan barang rampasan korupsi berupa penyelamatan satu unit rumah barang bukti sitaan tindak pidana korupsi senilai Rp400.000.000 atau Rp400 juta.
“Bidang pemulihan aset kejaksaan sebagai unit kerja yang baru terbentuk di pertengahan tahun 2025 berhasil melaksanakan asset tracking atau penelusuran aset yang dilakukan secara masif di beberapa kota besar, yakni Jakarta, Makassar, dan Surabaya,” jelasnya.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tiga aset tanah dan bangunan yang memiliki kaitan dengan harta terpidana. Identifikasi ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum dilakukan tindakan sita eksekusi, di mana tim Kejati Sulsel kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejari Makassar serta verifikasi terhadap ahli waris terkait untuk memastikan keabsahan penyelesaian harta tersebut,” sambung Soetarmi.
Soetarmi menyampaikan, tidak hanya penelusuran, Bidang Pemulihan Aset juga aktif dalam melakukan penilaian terhadap barang rampasan dan barang temuan. Tercatat sebanyak tiga kegiatan penilaian besar telah tuntas dilaksanakan, meliputi penilaian unit mobil dan bentor di Kejari Barru, puluhan unit telepon genggam di Kejari Parepare, hingga penilaian terhadap 378 unit sepeda motor barang temuan tilang di Kejari Makassar.
“Selain itu, dukungan pendampingan juga diberikan kepada satuan kerja daerah, seperti verifikasi barang rampasan berupa tanah dan bangunan gudang di Kejari Sidenreng Rappang, serta pendampingan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset di wilayah Kejari Takalar,” paparnya. (*)

Comment