LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama mematangkan pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar. Lembaga ini diproyeksikan menjadi pengawal pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Hal ini dibahas dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H Muhammad mengatakan pembentukan BWI harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menargetkan kepengurusan segera rampung agar dapat dilantik dan mulai bekerja.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar H Muhammad.
Salah satu agenda utama rapat adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Makassar belum bersertifikat.
“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” kata H Muhammad.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan memperkuat tata kelola aset wakaf dan mendorong pemanfaatannya secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, H. Muhammad juga menyampaikan dukungan Wali Kota Makassar terhadap program percepatan sertifikasi. Salah satu opsi dukungan adalah bantuan biaya transportasi pengurusan sertifikat tanah wakaf.
“Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkap H Muhammad.
Selain sertifikasi, rapat membahas rencana pengelolaan wakaf uang oleh BWI Kota Makassar. Sumber dana direncanakan berasal dari aparatur sipil negara, pengusaha, BUMN, dan masyarakat.
Dana wakaf uang itu akan digunakan untuk kepentingan umat, antara lain kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, fasilitas sanitasi umum, serta penanganan bencana dan kebutuhan sosial lainnya.
“Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” kata H Muhammad.
Terkait kolaborasi, H Muhammad menjelaskan BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf. Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara kebijakan dan eksekusi berada pada kewenangan pemerintah kota sesuai aturan.
“Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” pungkas H Muhammad.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan BWI Kota Makassar, dengan catatan aspek legal dan administrasi harus dipastikan tuntas sebelum dukungan anggaran diberikan.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri.
Ia menyoroti belum adanya penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lain.
Menurut dia, kepastian hukum penting untuk mencegah persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
“”Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu,” terang Munafri. (*)
Comment