Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Selamatkan Rp36 Miliar Uang Kerugian Negara

LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya selama periode Januari hingga Desember 2025. Hal tersebut dipaparkan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang jatuh pada hari ini, (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan komitmen Kejati Sulsel beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya dalam penindakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Capaian itu juga disebut wujud nyata dari tema sentral HAKORDIA tahun ini, yaitu “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” di mana penindakan hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Penyelamatan keuangan negara mencapai Rp36,6 miliar. Capaian paling signifikan adalah keberhasilan Kejati Sulsel dan jajaran dalam memulihkan serta menyelamatkan kerugian keuangan negara (PKN),” kata Didik dalam keterangan tertulisnya.
Total keseluruhan PKN periode Januar hingga Desember 2025 itu mencapai Rp36.679.750.475.  Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara diantaranya, penyelamatan pada tahap penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) sebesar Rp21.149.963.367, kemudian penyelamatan pada tahap penuntutan sebesar Rp2.326.835.649.
Selanjutnya uang pengganti sebesar Rp12.002.951.459, dan denda yang dikenakan kepada terpidana sebesar Rp1.200.000.000. Sementara PKN yang dilakukan pada jajaran Kejari meliputi Kejari Takalar sebanyak Rp7.890.121.534, Kejari Bantaeng Rp4.871.109.545, dan Kejari Makassar Rp3.135.559.817.
Bukan itu saja, Didik juga menjelaskan terkait rekapitulasi penanganan perkara di wilayah Sulsel secara keseluruhan, utamanya dalam kinerja penindakan hukum di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel.
Pertama, tahap penanganan perkara di tingkat penyelidikan (LID) sebanyak 153 perkara, penyidikan (DIK) 93 perkara, penuntutan (DIK Kejaksaan) 103 perkara, dan eksekusi putusan yang inkracht sebanyak 141 perkara.
Capaian ini disebut bukti bahwa Kejaksaan, khususnya Kejati Sulsel, tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi.
“Serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)

Comment