DPRD Makassar-Perumnas Regional 7 Sulsel Teken Kesepakatan Sewa, Segini Nilainya

LENSA, MAKASSAR  – Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat dan Kepala Perumnas Regional 7 Sulawesi Fransiska Limbong meneken berita acara kesepakatan perihal sewa menyewa Gedung Kantor Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara DPRD Makassar, Jumat (12/9). Salah satu poinnya, nilai kesepakatan mencapai Rp604 juta per tahun.

Diketahui, kesepakatan ini lahir setelah serangkaian pembahasan antara kedua belah pihak, termasuk penyesuaian nilai sewa yang sempat menjadi perdebatan.

Awalnya, Perumnas mengajukan nilai sewa berbeda dengan hasil kajian DPRD. Namun setelah negosiasi, disepakati angka sewa Rp600 juta per tahun yang bersifat all in, mencakup biaya PPN dan asuransi. Sementara jasa pemeliharaan kantor berada di Sekretariat DPRD Makassar.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa anggaran sewa kantor tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Penganggaran ini sudah melalui persetujuan legislatif dan eksekutif serta tinggal menunggu asistensi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Begitu nomor perda perubahan sudah ada, kami dapat segera menindaklanjuti ke tahap kontrak perjanjian. Setelah itu, gedung sudah bisa langsung digunakan sebagai kantor sementara DPRD,” jelas Andi Rahmat.

Saat ini, tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD telah memastikan bahwa alokasi anggaran sewa kantor sudah tertuang dalam APBD Perubahan 2025. Proses asistensi juga sedang berjalan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum nantinya dilakukan eksekusi kontrak secara resmi.

Pemindahan kantor sementara ini nantinya juga perlu dilakukan sedikit pemeliharaan karena kondisi gedung tidak representatif. Beberapa bagian mengalami kebocoran, lantai rusak, serta tidak memadai untuk mendukung aktivitas kedewanan.

“Dengan adanya kantor sementara ini, kami ingin memastikan ativitas kedewanan tetap optimal meskipun tidak sesempurna sebelumnya. Dengan fasilitas yang otomatis masih sangat terbatas.,” tukas Andi Rahmat.

Sementara itu, Kepala Perumnas Wilayah 7 Sulsel, Fransiska Limbong menyatakan pihaknya mendukung penuh kerja sama tersebut. Menurutnya, Perumnas sejak awal memang menyiapkan gedung eks regional 7 untuk disewakan kepada instansi pemerintah atau lembaga lain yang membutuhkan.

“Kami sempat mempertimbangkan pihak lain, tetapi pada akhirnya mendahulukan DPRD Makassar. Nilai sewa yang disepakati juga sudah final, sesuai hasil pembicaraan dengan kantor pusat,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Makassar diharapkan sudah dapat menempati kantor baru mulai 1 Oktober 2025. Perjanjian sewa berlaku untuk beberapa tahun ke depan, sambil menunggu pembangunan atau renovasi kantor DPRD yang permanen. (*)

Comment