LENSA, GOWA – Barang bukti uang palsu berbentuk rupiah yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama seluruh Forkompinda Gowa di Halaman Kantor Kejari Gowa, Selasa (2/12/2025). Total uang palsu yang dimusnahkan itu mencapai lebih dari Rp400 juta dalam pecahan Rp100 ribu emisi 2016.
Ratusan juta rupiah uang palsu tersebut merupakan hasil sitaan dari 15 tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan oleh Polres Gowa pada 18 Desember 2024 lalu.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini tidak hanya berupa uang palsu saja, tetapi juga peralatan dan bahan baku produksi yang diimpor dari luar negeri.
“Untuk uang palsu berbentuk rupiah sekitar 400 juta sekian yang kami telah musnahkan. Kemudian ada printer, ada beberapa unit ini sebagai alat dari para pelaku untuk membuat. Kemudian ada bahan baku, ada sekitar 21 dus kertas konstruk ini yang diimpor dari China. Kemudian ada juga tinta watermark, ada sekitar 5 blok. Ini juga bahan bakunya berasal dari China,” kata Baco.
Selain itu, jaksa juga memusnahkan peralatan sablon, tinta, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mencetak, memotong, menempel hingga menyiapkan uang palsu tersebut.
Basri menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut terkait 11 perkara yang telah inkracht dengan total 14 terpidana.
“Kalau yang telah kami musnahkan hari ini ada 11 perkara yang telah inkracht dan ada 14 terpidana,” jelasnya.
Sementara untuk mesin pencetakannya, Kejari Gowa telah merampas dua unit mesin offset untuk negara.
“Untuk mesin pencetakannya ada mesin offset besar, dan ada mesin offset kecil juga dirampas untuk negara. Dan ini sudah inkracht juga dari teman-teman KPKNL sudah melakukan taksasi. Dan kami akan segera melakukan lelang melalui KPKNL Makassar secara online,” terangnya.
Ia menyebut, masih ada satu terpidana yang proses hukumnya belum berkekuatan tetap karena tengah menempuh upaya hukum lebih lanjut. Terpidana tersebut adalah Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Pengusaha sekaligus politisi yang disebut-sebut sebagai otak utama dalam kasus ini diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam sindikat pencetakan dan pengedaran puang palsu ini.
Ia juga sebelumnya telah divonis pidana penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, namun kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan hukumannya malah bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp300 Juta.
“Belum inkracht. Terpidana melakukan upaya hukum banding, kami juga melakukan upaya hukum banding. Dan dari putusan bandingnya sudah turun tinggal kami menunggu apakah dalam waktu 14 hari ke depan ini terpidana akan mengajukan kasasi atau tidak,” terang Basri.
Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang, yang ikut hadir dalam kegiatan ini mengungkapkan betapa sulitnya masyarakat membedakan uang palsu dengan uang asli setelah melihat secara langsung fisik uang palsu tersebut.
Ia mengatakan, kemiripan fisik uang palsu tersebut sangat mengkhawatirkan karena secara kasat mata hampir dan tidak memiliki perbedaan dengan rupiah asli.
“Tentunya kita harus membawa yang asli dengan palsu. Tadi secara kasat mata kita lihat sendiri, uang palsu tidak ada bedanya sama sekali seperti uang asli,” ujarnya.
Dengan begitu, Husniah meminta Bank Indonesia (BI) meningkatkan edukasi publik terhadap mata uang rupiah, mengingat tidak semua masyarakat akrab dengan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
”Tetap harus kita sosialisasikan, sebab bagaimanapun juga masyarakat itu sering menggunakan fisik uangnya sendiri,” kata Husniah.
Lanjut, Husniah mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memusnahkan uang palsu beserta peralatan produksinya yang sebelumnya dipaparkan oleh Polres Gowa selaku pihak yang mengungkap kasus ini.
Ia berharap Kejaksaan dan Kepolisian tetap meningkatkan pengawasan mengingat Kabupaten Gowa menjadi wilayah penyangga Kota Makassar sehingga potensi peredaran uang palsu tetap terbuka.
“Ini adalah bentuk prestasi kinerja yang sangat luar biasa dari rekan-rekan kita Kejaksaan dan Polri. Ke depannya saya tetap mengajak kepada rekan-rekan Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus melakukan pengawasan, karena Kabupaten Gowa adalah wilayah penyangga Makassar yang tidak menutup kemungkinan peredaran uang ini ke depannya masih akan terjadi,” pungkasnya. (*)
Comment