LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel tahun anggaran (TA) 2024.
Setelah melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten Gowa yang dilanjutkan ke dua Kantor Dinas Provisi Sulsel, di Kota Makassar, Kejati Sulsel kemudian melanjutkan kegiatan ini ke wilayah Pulau Jawa.
Di mana, tim penyidik Kejati Sulsel pada Selasa (25/11/2025) lalu, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor PT C yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari kelompok tani penyedia bibit, pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
Pemeriksaan saksi itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, yakni saksi berinisial N dan EF. Keduanya merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan ini.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menemukan fakta penting terkait alur pengadaan yautu fre-order kontrak atau order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nenas telah dilakukan pada awal bulan Desember 2023.
Sementara itu, kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2025.
Begitupun harga pokok atau harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300. Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.
Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” kata, Rachmat.
Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.
Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kejati Sulsel memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini. (*)
Comment