LENSA, MAKASSAR – Kementerian Agama kini menggunakan sistem pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu (waiting list) untuk tahun mendatang atau 1447 Hijriah/2026 Masehi. Adanya perubahan alias tidak lagi mengikuti pola lama penyelenggaraan haji ini berdampak ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara signifikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, saat diwawancara wartawan di Kantor Kemenag Sulsel, Selasa (25/11/2025).
“Untuk pembagian kuota haji tahun 2026, dasar yang digunakan adalah daftar tunggu, bukan lagi jumlah penduduk muslim seperti sebelumnya,” kata Ikbal.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini berdampak langsung pada distribusi kuota di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Sebab beberapa daerah yang sebelumnya diproyeksikan berangkat justru tidak masuk dalam pemberangkatan haji 2026.
Untuk itu, Ikbal berpesan kepada masyarakat atau calon haji yang sebelumnya dijadwalkan akan berangkat namun ternyata ditunda agar bersabar.
“Karena daftar tunggu, jadi beberapa kabupaten/kota yang sudah dipersiapkan berangkat ternyata tidak masuk. Jadi memang harus bersabar, semoga ada hikmahnya,” tutur Ikbal.
Walau begitu, kata Ikbal, kebijakan tersebut tetap berdampak positif atau memberi keuntungan besar bagi Sulawesi Selatan, meski beberapa daerah kuotanya berkurang.
Sebab secara umum, Sulawesi Selatan mendapatkan kenaikan kuota yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Yakni dari 7.272 kuota haji, pada tahun 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 9.670 kuota haji.
Namun, kenaikan dan penurunan kuota tersebut tidak terjadi merata di seluruh daerah karena pembagian mengacu pada pendaftaran haji per 19 Oktober 2011. Misal di Kabupaten Wajo tercatat sebagai daerah dengan kenaikan kuota paling signifikan di Sulawesi Selatan, yakni 1.902 jemaah, sementara di Toraja Utara menjadi yang paling rendah, hanya 2 kuota haji di tahun 2026.
Karena itu, Ikbal meminta jemaah yang merasa mendaftar sebelum tanggal tersebut untuk segera melapor ke Kemenag setempat. Begitupun bagi jamaah yang mendaftar sebelum Oktober 2011, diminta segera melapor untuk diverifikasi dan menyiapkan paspor, pemeriksaan kesehatan, serta pelunasan biaya haji.
“Jadi yang akan kami berangkatkan di tahun 2026 adalah pendaftar tanggal 19 Oktober 2011 kebawah. Nama Anda sudah ada di Kementerian Agama. Tinggal verifikasi, pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan persiapan pelunasan,” jelasnya.
Ikbal juga memaparkan bahwa selain Kabupaten Wajo yang mendapat kuota haji terbanyak di 2024, Kemenag Sulsel juga mencatat Kabupaten Bone sebanyak 1.868 orang. Sementara, Kota Makassar mengalami penurunan kuota karena sebagian jamaahnya sudah berangkat pada 2025 lalu.
“Hitungannya ternyata Makassar di 2011 jumlah pendaftarannya kurang, karena jamaahnya sebagian di 2011 sudah diperangkatkan di 2025 kemarin,” ujarnya.
Perubahan sistem kuota haji ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu faktual tingkat provinsi, untuk mewujudkan keadilan antarwilayah.
Lebih lanjut, ia menyempatkan mengenai jemaah yang batal berangkat, Kemenag Sulsel kini tengah mengumpulkan data jemaah tersebut. Dari total jemaah yang telah dipersiapkan sekitar 80 persen, beberapa diantaranya terdata tidak jadi berangkat.
Sementara proses pelunasan biaya haji, Ikbal bilang, telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Kemenag Sulsel berharap jemaah yang sudah memiliki paspor, sudah pemeriksaan kesehatan, dan lulus istita’ah segera melakukan pelunasan sebelum 23 Desember.
“Jika melewati tanggal tersebut, mohon maaf, nama anda akan diturunkan ke tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, memberi kesempatan kepada jemaah yang sebenarnya baru masuk kuota 2029, namun sudah siap secara finansial dan kesehatan, untuk melapor ke Kemenag.
Terkait biaya haji, Ikbal merujuk Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan total biaya sebesar sekitar Rp89 juta. Dari jumlah itu, Rp55 juta dibayar jemaah, dan Rp33 juta berasal dari nilai manfaat.
“Jemaah yang sebelumnya sudah membayar Rp25 juta berarti tinggal melunasi sekitar Rp30 juta, masih dikurangi nilai manfaat yang masuk ke rekening masing-masing sekitar Rp2 juta. Jadi total yang harus dibayar sekitar Rp28 juta sekian,” tutup Ikbal. (*)
Comment