LENSA, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara menyikapi aksi sekelompok pria yang viral di sosial media sedang meminum pelumas kendaraan atau oli. Menurut informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, kejadian tersebut berlangsung di wilayah Makassar dan sekitarnya, berdasarkan bahasa yang diucapkan.
Dalam rekaman video durasi 2 menit 58 detik yang beredar itu nampak sejumlah pria sedang duduk melingkar. Salah satu diantara mereka kemudian menuangkan oli ke dalam wadah plastik lalu meneguknya di susul dengan meminum air putih.
“Pegal linu semua hilang, lutut yang tidak bisa mengangkat badan semua hilang, jadi kuat. Saya tidak pernah pus up karena ini sakit (persendian tangan), sekali minum ini sudah bisa lima kali pus up,” kata salah satu pria dalam video usai meneguk oli.
Aksi pria tersebut kemudian diikuti oleh tiga orang pria lainnya secara bergantian dengan menuangkan oli ke dalam wadah yang sama lalu meminumnya.
Viralnya video tersebut mendapat respon negatif dari netizen karena dinilai membahayakan kesehatan, termasuk dari MUI Sulsel.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, mengungkapkan keprihatinannya dan menegaskan bahwa oli bukanlah minuman manusia dan dapat merusak kesehatan sehingga hukumnya dinyatakan haram.
“Karena oli Itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram,” kata Prof Muammar.
Ia menjelaskan, tindakan meminum oli termasuk perbuatan yang dilarang karena bukan konsumsi manusia dan berpotensi merusak kesehatan.
“Karena merusak kesehatan maka hukumnya haram. Nah, kedua, ini karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu,” ungkapnya.
Viralnya konten tersebut, lanjut dia, dapat menimbulkan dampak negatif jika dijadikan contoh oleh masyarakat lainnya.
“Apalagi kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, lalu kemudian diikuti oleh orang hah ini berbahaya,” tuturnya.
Prof Muammar menekankan bahwa tindakan tersebut berbahaya, baik bagi pelaku yang memberi contoh maupun pihak yang menyebarkan.
Ia juga meminta agar pihak yang membuat video segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
“Saya selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia selatan tentu menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh, dan karena itu sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi,” imbuhnya.
Prof Muammar memperingatkan, jika tindakan tersebut diikuti orang lain hingga berdampak pada kesehatan atau keselamatan jiwa, maka dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Jangan sampai diikuti oleh orang. Ketika diikuti oleh orang dan mengganggu jiwanya, mengganggu kesehatannya itu bisa berdampak hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Prof Muammar menyampaikan bahwa penggunaan atribut keagamaan dalam aksi tersebut dinilai tidak pantas, terlebih jika dikaitkan dengan perbuatan yang diharamkan.
“Apalagi kalau menggunakan seragam Muslim sementara dalam Islam itu perbuatan itu haram, kalau mengganggu kesehatan.Ya dan yang paling ironisnya lagi kalau Itu dijadikan sebagai legitimasi,” ungkapnya.
Iapun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak etis, tidak manusiawi, dan tidak layak dijadikan tontonan publik.
“Pakaian itu, penampilan itu bahwa Islam membolehkan saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi dan tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena dikhawatirkan bisa di ikuti oleh orang lain,” tegasnya. (*)
Comment