LENSA, MAKASSAR – Satu bulan berlalu, berkas perkara mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin Cs dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel, masih di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Berkas perkara keenam tersangka dalam kasus ini hingga sekarang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk diadili. Dengan begitu, Bahtiar Baharuddin bersama tersangka lainnya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tahanan Kejati Sulsel.
Sebagaimana diketahui, anak buah Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (9/3/2026) malam. Tersangka Bahtiar Baharuddin dibawa ke Kelas IIB Maros untuk menjalani proses penahanan.
Berbeda dengan lima tersangka lain, yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35), menjalani proses penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ini mengungkapkan hingga sekarang pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Masih dalam tahap penyidikan,” singkat Soetarmi menjawab pertanyaan Rakyat Sulsel, Rabu (8/4/2026).
Mengenai alasan apa saja yang menghambat penyidik Kejati Sulsel hingga berkas perkara para tersangka belum dibawa ke ‘meja hijau’ hingga sekarang tidak dijelaskan Soetarmi.
*Penetapan Tersangka Diumumkan Langsung Kajati Sulsel*
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, turun tangan langsung mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi bibit nanas ini tepat di bulan Suci Ramadhan, 9 Maret 2026 lalu.
Dalam penjelasannya, alasan penetapan tersangka dalam kasus ini dikarenakan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp50 miliar, sesuai dengan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka Bahtiar Baharuddin Cs disebut terbukti melakukan praktik manipulasi anggaran atau penggelembungan harga (mark-up) atas proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas TPHBun Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
“Yang jelas realnya yang diberikan (total anggaran proyek) dari Rp60 miliar anggaran itu (digunakan) Rp4,5 miliar. Berarti sekitar Rp50 miliar kerugiannya (negara),” ungkap Didik saat merilis pengungkapan kasus ini.
Ia menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Di mana, sejak tahap awal perencanaan program proyek Pengadaan Bibit Nanas yang bersumber dari APBD Pokok Provinsi Sulsel itu tidak dilakukan dengan baik.
Menurut Didik, mekanisme pengadaan bibit semestinya melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima, namun prosedur tersebut tidak dipenuhi.
“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” kata Didik.
Kacaunya perencanaan proyek tersebut, lanjut Didik, hingga pengadaan lahan untuk penanaman bibit nanas belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal hingga mengakibatkan jutaan bibit buah asal Amerika Selatan (AS) itu mati sia-sia.
“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan,” jelasnya.
“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta itu. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” Didik melanjutkan.
*Tersangka Dijerat Pasal Berlapis*
Akibat perbuatan para tersangka, penyidik Kejati Sulsel mengganjar dua pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, di mana tersangka Bahtiar Baharuddin merupakan Pj Gubernur Sulsel yang menjabat saat pengadaan proyek bibit nanas.
Kemudian tersangka Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Sedangkan Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK). (*)
Comment