“Ratu Emas” Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Ruko Jadi Jaminan

LENSA, MAKASSAR – Kejelasan pembayaran denda oleh terpidana Mira Hayati atas kasus skincare mengandung merkuri dilakukan secara berangsur alias cicil. Hal disampaikan melalui Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). 

Di mana, terpidana Mira Hayati atau yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas” itu ikut dijatuhi putusan denda sebesar Rp1 miliar. Dari situlah, terpidana akhirnya menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut secara berangsur dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).

Kesepakatan tersebut dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tim Jaksa, dan Petugas Barang Bukti (BB) Kejari Makassar melakukan pengecekan atas jaminan aset pada Kamis (2/4/2026) lalu.

Pengecekan dilakukan langsung di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, milik terpidana Mira Hayati, dengan dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 bulan. 

Permohonan itu diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” ungkap Teguh.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan setempat dan penyerahan awal sertifikat ruko telah dilaksanakan pada hari itu oleh Kasi Pidum Kejari Makassar bersama tim. 

Namun, kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dipersiapkan oleh pihak keluarga sehingga penyerahan dokumen ruko tersebut baru dijadikan akan dilakukan secara resmi pada Senin besok (6/4/2026).

“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” sebutnya.

Teguh bilang, langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya memerintahkan jajaran Pidum dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing atau penelusuran aset guna memastikan negara mendapatkan haknya dari pidana denda tersebut.

Eksekusi denda ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mira Hayati atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar UU Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel bawah Kejati Sulsel memastikan akan melakukan eksekusi terhadap harta benda terpidana Mira Hayati. Hal itu diungkapkan oleh Kajati Sulsel saat ditemui di kantornya pada Senin lalu (9/3/2026).

“Kalau dihitung satu bulan, kita eksekusi 17 Februari, kita tunggu sampai sekarang belum bayar,” kata Didik.

Ia bilang, “Si Ratu Emas” jika belum membayar hingga 17 Maret atau tujuh hari kedepan, maka asetnya akan disita oleh negara sebagai ganti dendanya. 

Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

“Jadi begitu tanggal 17 belum bayar, kita akan sita. Tujuh hari lagi,” sebutnya.

Sekedar diketahui, terpidana Mira Hayati dieksekusi Tim Kejati Sulsel pada Rabu (18/2/2026) untuk dimasukkan ke dalam penjara atau rumah tahanan (rutan) setelah jadi tahanan rumah selama proses persidangan atau sebelum ada putusan inkrah dari MA.

Eksekusi penahanan itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi di MK. Di mana, dari putusan banding 4 tahun penjara turun menjadi 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 12016 K/PID.SUS/2025. 

Adapun eksekusi itu dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026), setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. 

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut berlangsung di rumahnya di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.  

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya. (*)

Comment