LENSA, MAKASSAR — Upaya memperkuat literasi digital anak di Sulawesi Selatan kian mendapat perhatian serius. Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digital.
Cicu, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa ancaman di ruang digital bukan lagi hal sepele, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi dinamika media sosial.
“Cyberbullying jadi ancaman nyata bagi anak. Mereka belum siap secara mental menghadapi tekanan di media sosial,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berisiko terpapar berbagai konten yang tidak sesuai usia, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga informasi menyesatkan yang mudah diakses di ruang digital.
“Kalau tidak ada pembatasan, anak bisa dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia. Ini tentu berdampak pada perkembangan psikologis mereka,” jelasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran anak dalam menjaga keamanan digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi saat menggunakan media sosial.
“Anak-anak sering belum memahami risiko berbagi data pribadi. Ini yang membuat mereka sangat rentan,” tambahnya.
Meski demikian, Cicu menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua dan institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam membentuk perilaku digital yang sehat.
“Peran orang tua dan sekolah harus diperkuat. Anak tidak bisa dilepas begitu saja di ruang digital tanpa pendampingan,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pembatasan, tetapi juga diiringi dengan peningkatan literasi digital di masyarakat.
“Ini bukan sekadar membatasi, tapi melindungi masa depan anak-anak kita,” tutupnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026 dengan mekanisme penonaktifan bertahap akun anak pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. Ia menilai pembatasan tersebut sebagai langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi perkembangan anak. Jika tidak diawasi, paparan konten berbahaya bisa berdampak serius. Pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan orang tua dan peran aktif guru harus berjalan beriringan agar pemanfaatan teknologi lebih diarahkan pada hal-hal edukatif.
“Kita berharap perilaku negatif akibat media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan digital yang tidak terkontrol,” tutupnya.
Comment