Bupati Andi Rosman Larang ASN Wajo Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Bupati Wajo, Andi Rosman.

LENSA, WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman meminta jajarannya tak gunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.

Aturan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Sebab, tegas Andi Rosman kendaraan dinas merupakan fasilitas negara, hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

“Sekali lagi, kendaraan dinas bukan milik pribadi, dan itu hanya bisa digunakan saat kepentingan kedinasan,” katanya Senin (16/3/2026)

Lanjut, kata dia penggunaan fasilitas negara wajib dilakukan secara tanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak sampai di situ, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan terhadap penggunaan ke daratan dinas selama masa libur lebaran.

“Tentu, pengawasan dilakukan guna mencegah ASN menyalahgunakan fasilitas negara,” paparnya.

Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi.

“Apalagi jika ada laporan dari masyarakat, maka sanksi akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak Aparatur Sipil Negara ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

“Ayo kita sama-sama mengawasi penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran, sekali lagi itu tidak boleh,” ucap Andi Rosman.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi.

Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional

Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya.

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga melarang ASN maupun pejabat negara menerima gratifikasi Lebaran. Jika ada pihak yang memberikan gratifikasi maka harus dikembalikan.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi lagi.

Namun, jika tidak dapat langsung mengembalikan, pemberian itu bisa dilaporkan ke laman resmi KPK gol.kpk.go.id atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. (*)

Comment