Munafri Gandeng Kejari Makassar, Soroti Usaha Tak Bayar Pajak hingga 10 Tahun

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026). 

Munafri mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri. 

Menurut dia, sebagai kota dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang besar. Namun, sebagian potensi tersebut dinilai belum tergarap secara optimal.

Munafri mengungkapkan masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun. Jika dimaksimalkan, potensi penerimaan yang belum tergarap itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya. Ini tentu membutuhkan dorongan dan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain itu, Munafri juga menyoroti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya masih membutuhkan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mencontohkan proyek di Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.

“Kita tidak ingin target pembangunan berubah atau gagal hanya karena ada pihak-pihak yang memikirkan kepentingannya sendiri. Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Menurut Munafri, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak, retribusi, dan aset yang lebih tertib.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” kata dia. (*)

Comment