Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan maupun keluhan apabila terdapat perusahaan yang belum atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, mengatakan pembukaan posko ini merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi menjelang hari raya.

“Melalui pembukaan posko pengaduan ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Reza di Makassar, Jumat (13/3/2026). 

Menurut dia, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Disnaker Makassar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aduan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” ujarnya.

Reza menjelaskan besaran THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Secara umum perusahaan di Kota Makassar cukup patuh terhadap aturan tersebut. Sebagian besar perusahaan selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya,” kata dia.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau seluruh perusahaan agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu serta sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Reza menambahkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Ketentuannya sudah jelas. Pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan yang beroperasi di Makassar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Menurut Reza, penerima THR merupakan pekerja formal yang menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja. Adapun pekerja di sektor informal tidak termasuk dalam kategori penerima THR karena umumnya tidak memiliki hubungan kerja tetap dan sistem pengupahan yang baku.

“Oleh karena itu, skema pemberian bonus atau tambahan pendapatan pada sektor informal biasanya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi usaha masing-masing,” tutup dia. (*)

Comment