LENSA, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024, melawan lewat praperadilan.
Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu yakni Rio Erlangga. Dilihat dari https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara, ia tercatat sebagai pemohon dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Gugatan tersebut dilayangkan Rio Erlangga ke PN Makassar pada Jumat, 06 Maret 2026, dengan nama termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam laman web tersebut tertulis keterangan bahwa praperadilan itu diajukan untuk mengklarifikasi atau menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Rio Erlangga oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas.
Untuk jadwal sidangnya sendiri tertulis akan digelar pada Jumat besok, 13 Maret 2026, pukul 09.30 Wita di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Makassar, Jalan R.A Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang.
Mengkonfirmasi terkait persiapan menghadapi praperadilan tersangka Rio Erlangga, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan bahwa praperadilan itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi dan itu merupakan hak tersangka yang dilindungi undang-undang.
“Praperadilan itu hak tersangka,” tegas Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini Kejati Sulsel turut menetapkan lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Peran serta mereka dalam kasus ini adalah Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulsel saat itu, Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Sedangkan Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Keenam orang itu ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan dan dinilai cukup kuat untuk menjerat mereka.
Sebagaimana salah satu temuanya diungkap bahwa proyek tersebut dianggarkan dan dijalankan secara semrawut, bahkan lahan untuk penanaman bibit nanas belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal hingga mengakibatkan 3,5 juta dari 4 juta bibit nanas mati sia-sia.
“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya.
Para tersangka itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment