LENSA, MAKASSAR — Pengamat Kepemiluan, Laode Arumahi berpandangan, usulan Prof Jimly Asshiddiqie tentang lembaga kepemiluan — KPU, Bawaslu, dan DKPP — yang dijadikan sebagai pilar demokrasi keempat, sebagai masukan yang baik.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulsel 2013-2023 itu mengaku setuju dengan pandangan Pof Jimly, yang tak lain merupakan mantan Ketua DKPP.
“Persoalannya, mengapa penyelenggara pemilu terkesan lemah, kurang independen, itu karena proses rektrutmennya terutama di tingkat pusat sangat politis,” ungkap Arumahi, pada Kamis (12/3/2026).
Sementara, menurut akademisi Universitas Megarezky Makassar itu, secara konstitusional, keberadaan penyelenggara pemilu bersifat independen. Yang berarti, lanjut Arumahi, mandiri dalam pengambilan keputusan, tidak boleh dipengaruhi apalagi diintervensi oleh lembaga manapun termasuk tiga cabang kekuasaan lain seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“UU yang mengatur, mulai pembentukan tim seleksi dipilih atau dibentuk oleh eksekutif (Presiden), dan kemudian yang menetapkan melalui uji kepatutan dan kelakyakan oleh DPR, kedua-duanya adalah lembaga politik peserta dan produk pemilu,” tegasnya.
Makanya, Arumahi menantang, bila benar pemerintah, baik eksekusi maupun legislatif yang selama ini terlibat dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, mau menjalankan usulan tersebut, mesti melakukan perubahan fundamental.
“Jika DPR ingin menjadikan penyelenggara Pemilu sebagai cabang kekuasaan keempat, maka harus berani mengatur norma proses rekrutmennya dalam UU Pemilu secara independen dan apolitice,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Kepemiluan lainnya, Azry Yusuf menyatakan, usulan pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie terkait memasukkan lembaga kepemiluan sebagai pilar demokrasi keempat, patut untuk dipertimbangkan.
“Sebagai orang yang pernah terlibat langsung dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, saya melihat usulan Prof Jimly Asshiddiqie untuk menempatkan penyelenggara pemilu sebagai pilar demokrasi keempat sebagai gagasan yang menarik dan layak dipertimbangkan dalam upaya memperkuat independensi lembaga pemilu di Indonesia,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Sulsel itu, pada Kamis (12/3/2026).
Bagi Azry, gagasan tersebut diyakininya hadir dari pemahaman terkait pemilu ialah mekanisme utama distribusi kekuasaan politik.
“Sehingga lembaga yang mengelola proses itu harus benar-benar bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun legislatif yang pada dasarnya juga merupakan peserta dalam kontestasi politik,” ucapnya.
Namun, menurut Azry, independensi penyelenggara pemilu tidak hanya ditentukan oleh desain kelembagaan.
“Pengalaman praktik menunjukkan bahwa faktor yang lebih menentukan justru terletak pada integritas personal penyelenggara pemilu, sistem rekrutmen yang transparan dan profesional, serta mekanisme akuntabilitas yang kuat,” katanya.
Maka dari itu, bila hal itu benar ingin diwujudkan, Azry menilai, diperlukan upaya reformasi agar tujuannya bisa tercapai.
“Karena itu, jika gagasan menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pilar demokrasi keempat ingin diwujudkan, maka reformasi sistem rekrutmen dan penguatan kapasitas kelembagaan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tersebut,” jelasnya.
Termasuk terkait model rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu yang salah satu poin dari usulan Prof Jimly. Azry bilang, hal itu cukup penting untuk diberi atensi oleh pemangku kebijakan.
“Penyelenggara pemilu memang membutuhkan kematangan pengalaman dan karakter yang kuat untuk menghadapi tekanan politik yang sangat tinggi. Tetapi menurut saya yang lebih penting bukan semata soal usia, melainkan kombinasi antara integritas, kapasitas teknokratis, dan pemahaman yang mendalam terhadap sistem demokrasi dan hukum pemilu,” paparnya.
Terlepas masih berstatus wacana, Azry mengaku senang dengan adanya usulan dari Prof Jimly. Secara prinsip, Azry memandang, Prof Jimly memberi satu kontribusi pemikiran maju dan baru dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Namun penguatan independensi penyelenggara pemilu tidak cukup hanya melalui perubahan desain kelembagaan, melainkan juga harus disertai dengan pembenahan sistem rekrutmen, penguatan penegakan hukum pemilu, serta peningkatan profesionalitas penyelenggara pemilu itu sendiri,” pungkasnya.
Senada dengan itu, mantan Komisioner KPU Makassar, Nurmal Idrus melihat, usulan Prof Jimly bukan sekadar wacana teknis, melainkan sebuah revolusi struktural.
”Secara tradisional, kita mengenal Trias Politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dengan Pers sebagai pilar keempat secara informal. Menempatkan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) secara formal sebagai pilar mandiri bertujuan untuk memutus rantai intervensi politik,” ujar Nurmal.
Sebab, selama ini, penyelenggara pemilu kerap “dikalahkan” oleh intervensi dari lembaga negara lain. Apalagi, penyelenggara pemilu sejauh ini secara formal diputuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
“Dengan menjadikan mereka (KPU-Bawaslu) institusi mandiri setingkat lembaga tinggi negara akan memberikan bargaining power yang lebih kuat ketika berhadapan dengan peserta pemilu,” ucapnya.
Ia juga berpendapat, saran Prof Jimly mengenai perubahan model perekrutan adalah jawaban atas kritik politik balas budi. Proses fit and proper test di DPR seringkali terjebak pada kepentingan partai politik.
“Penyelenggara yang terpilih terkadang dianggap memiliki utang budi pada fraksi yang meloloskannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Nurmal setuju dengan adanya perubahan model atau sistem seleksi yang selama ini dilakukan untuk mengangkat para penyelenggara pemilu.
”Jika model perekrutan digeser ke mekanisme yang lebih teknokratis atau melibatkan lintas lembaga, misalnya panitia seleksi yang lebih independen tanpa campur tangan legislatif yang dominan, maka integritas personal penyelenggara akan lebih terjaga sejak dini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Direktur Nurani Strategic itu juga menilai, usulan Prof Jimly adalah langkah progresif untuk menyelamatkan kualitas demokrasi kita.
“Menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pilar mandiri akan memastikan bahwa wasit tidak lagi bisa diatur oleh pemain,” jelasnya.
Namun, bagi Nurmal, perjuangan untuk mewujudkan hal ini adalah jalan panjang.
“Tanpa komitmen dari partai politik di DPR untuk melepaskan kendali atas proses seleksi, status pilar keempat hanya akan menjadi label tanpa substansi. Kuncinya bukan hanya pada struktur, tapi pada independensi anggaran dan rekrutmen,” pungkasnya. (*)
Comment