LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Peraturan itu telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Kamis (12/2/2026). Melalui kebijakan ini, penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tidak hanya mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK berstatus paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan proses pencairan THR tengah disiapkan dan diupayakan dapat dibayarkan dalam waktu dekat.
“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Dakhlan menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian kepada seluruh pegawai, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut juga menjadi langkah baru karena pada tahun-tahun sebelumnya PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.
Menurut dia, besaran THR yang diterima pegawai akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tutur Dakhlan.
Dakhlan mengatakan pemerintah daerah juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Ia menilai waktu pembayaran masih memungkinkan dilakukan pada awal pekan depan, meski pemerintah berupaya agar dapat dibayarkan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjutnya.
Menurut dia, secara umum substansi Perwali mengenai THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama terletak pada pengaturan penerima THR bagi PPPK paruh waktu.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” kata Dakhlan.
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran THR ASN. Jika digabungkan dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelasnya.
Dakhlan menegaskan besaran THR bagi pegawai paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN. Namun pemerintah berupaya tetap memberikan bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.
Diketahui, Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat motivasi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Comment