Kejati Sulsel Tahan Uvan Nurwahidah, KPA Proyek Bibit Nanas 2024

LENSA, MAKASSAR – Uvan Nurwahidah (49) atau UN turut diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Uvan sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel bersama mantan Pj Gubernur Sulsel dan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin dan empat orang lainnya.

Masing-masing HS atau Hasan Sulaiman (51), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN atau Uvan Nurwahidah, pada Rabu (11/3/2026) sore. 

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Dijelaskan bahwa tersangka Uvan Nurwahidah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Langkah penahanan dilakukan setelah tersangka secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Di mana, sebelumnya tersangka sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan alias sakit.

Sebelum dilakukan penahanan menyusul lima tersangka lainnya, Tim penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan dinyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Adapun tersangka Uvan Nurwahidah dijerat pasal yang sama dengan tersangka lainnya yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Didik menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik. (*)

Comment